Jumat, 20 Maret 2020

Hukum dan Kewajiban Warga Negara




A.    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

B.     HAK ASASI MANUSIA
hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


C.    HUKUM PASIF WARGA NEGARA

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Dalam kehidupan bernegara, warga negara memiliki 4 peranan yang meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
·        Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap perundang -- undangan yang berlaku di negara tempat mereka tinggal.
·        Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat atau dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
·        Peran positif merupakan permintaan dari warga negara atas pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
·        Peran negatif merupakan permintaan warga negara terhadap negaranya agar tidak turut andil dalam kehidupan pribadinya.




D.    OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah
Kata Otonomi diambil dari kata Autos (bahasa Yunani) yang artinya ‘sendiri’ dan namos yang artinya peraturan atau undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka makna dari otonomi Daerah adalah peraturan atau undang-undang sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah adalah suatu kewenangan yang diberikan kepada daerah tertentu sebagai daerah yang dapat mengatur sendiri aturan di dalam daerahnya. Namun tetap berada dalam wilayah kekuasaan NKRI.
Dalam mengatur dan mengelola potensi daerahnya maka daerah yang diberikan Otonomi Daerah itu bisa lebih leluasa dalam mengadakan berbagai peraturan yang tentunya bisa lebih memajukan daerahnya tersebut.
Tujuan Otonomi Daerah
Tentunya dengan diadakannya Otonomi Daerah, Negara memiliki tujuan tersendiri. Salah satunya dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan agar terjadi pemerataan di daerah, sehingga dengan demikian daerah yang mendapatkan Otonomi Daerah itu tentunya akan lebih bisa mengurus pembangunan di daerahnya sendiri sehingga bisa lebih fokus dan maju.
Selain itu dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi pada masyarakat. Karena sebagai daerah yang mendapatkan kewenangan sendiri maka tentunya daerah tersebut akan lebih dapat melayani rakyatnya sendiri dengan lebih baik lagi.
Kemudian Otonomi Daerah itu bisa menjadi salah satu wujud dari pengembangan demokrasi yang lebih baik, karena tentunya dengan adanya Otonomi Daerah maka aspirasi rakyat bisa lebih terdengar karena secara langsung bisa diutarakan kepada pemerintah daerahnya. yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan langsung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat di daerah. Akhirnya pemberdayaan masyarakat pun bisa lebih terlaksana dan rakyat pun lebih sejahtera.

Prinsip Otonomi Daerah

Dalam menjalankan Otonomi Daerah maka ada beberapa prinsip yang harus dihargai oleh pemerintahan daerah yang mendapatkan kewenangan Otonomi Daerah ini. Otonomi Daerah ini tentunya diberikan dengan prinsip seluas-luasnya namun dengan batasan yang menyangkut fiscal nasional, politik luar negeri, keamanan dan beberapa hal lain yang tidak bisa ditangani oleh daerah dengan sendiri.
Otonomi Daerah harus dilaksanakan untuk kepentingan dalam daerah sehingga bisa lebih menjamin kesejahteraan yang didapat oleh masyarakat dalam daerah. Selanjutnya prinsip Otonomi Daerah adalah nyata, artinya pada dasarnya kewajiban, tugas dan wewenang itu sudah ada.
Hanya saja dengan adanya Otonomi Daerah itu diharapkan potensi daerah bisa lebih diperhatikan dan dikembangkan, dengan adanya aturan-aturan yang bisa langsung dibuat oleh daerahnya sendiri maka tentunya perkembangan daerah dapat lebih maju.

Asas Otonomi Daerah

Agar Otonomi Daerah itu bisa berjalan dengan baik tanpa melupakan jati dirinya sebagai kesatuan dari NKRI maka dalam menjalankan Otonomi Daerah di Indonesia itu memiliki beberapa asas. Pertama adanya asas kepastian hukum.
Dengan adanya asas ini diharapkan setiap daerah yang mendapatkan Otonomi Daerah itu bisa membuat peraturan pada daerahnya sendiri berdasarkan kepastian hukum yang dianut oleh negaranya sehingga penyelenggaraan Negara tetap dapat berjalan dengan  baik.
Kedua, dalam melaksanakan Otonomi Daerah diharapkan daerah itu juga menggunakan asas tertib penyelenggara, masih berkaitan dengan asas yang pertama, tentunya daerah dalam melaksanakan aturan pada daerahnya sendiri juga harus tetap tertib pada aturan Negara.
Ketiga, asas kepentingan umum, artinya daerah tertentu dalam mengeluarkan berbagai aturan untuk daerahnya sendiri itu harus selalu berdasarkan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat daerah itu sendiri aspiratif, selektif dan tentunya akomodatif.
Selanjutnya asas kertebukaan, tentunya dalam menjalankan Otonomi Daerah itu harus selalu jujur dan terbuka kepada seluruh masyarakat Negara. Kemudian ada juga asas proporsionalitas yang lebih mementingkan keseimbangan dari hak dan kewajiban daerah tersebut.
Ada juga asas profesionalitas, akuntabilitas serta efisiensi dan efektivitas yang harus dijaga oleh daerah yang mendapatkan kewenangan Otonomi Daerah tersebut.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pada pelaksanaannya adanya Otonomi Daerah ini diharapkan dapat memperbaiki kesejaheraan rakyat yang ada di daerah dan membuat daerah bisa lebih fokus lagi dalam mengembangkan potensi daerah yang ada.
Karena sering kali pemerintah pusat memang luput pada beberapa daerah sehingga pembangunan yang ada tidak merata. Pelaksanaan Otonomi Daerah ini berdasarkan pada aturan pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999. Kemudian Undang-Undang diganti menjadi lebih baik pada tahun 2004 dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Setelah itu pun telah mengalami beberapa pembaruan hingga terakhir pada tahun 2008 yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, Dengan adanya Otonomi Daerah maka daerah yang mendapatkan kewenangan itu bisa melaksanakan dan memajukan potensi daerahnya, serta membuat masyarakatnya menjadi lebih sejahtera.
Namun pelaksanaan dari Otonomi Daerah itu tentunya tidak boleh sampai melenceng dari Undang-Undang yang telah ditetapkan itu. Karena meski memiliki kewenangan sendiri namun daerah yang mendapatkan Otonomi Daerah itu tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tetap harus mengikuti aturan Undang-Undangnya.


Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dalam melaksanakan Otonomi Daerah itu ada beberapa dasar hukum yang harus dijalankan yaitu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, kemudian beberapa ketetapan MPR RI, UU No 31 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004.
Dengan adanya dasar hukum itu maka tentunya pelaksanaan Otonomi Daerah itu harus didasarkan pada beberapa dasar hukum tersebut, sehingga daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerahnya tidak melenceng dari aturan yang telah ada, namun tetap dapat memiliki keistimewaan dalam mengembangkan daerahnya sendiri sehingga bisa lebih maju.
Dengan daerah yang lebih maju tentunya juga memberikan manfaat bagi Negara secara keseluruhan. Adanya Otonomi Daerah tentu juga meringankan pemerintahan Negara.


E.     DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berawal dari bahasa Yunani, yakni demokratia. Kata ini terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi sepadan artinya dengan kekuasaan rakyat. Kekuasaan itu mencakup sektor sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Pengertian demokrasi secara umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Prinsip Demokrasi

1.      Negara Berdasarkan Konstitusi
Prinsip ini terkait dengan UUD (Undang-undang Dasar) atau semua hukum yang ditetapkan. Konstitusi dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara. Fungsinya sebagai pembatas kewenangan pemerintah, dan bisa memenuhi hak rakyat. Dengan begitu, rakyat tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari penguasa.
2.      Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
Pemerintah tidak bisa campur tangan dalam peradilan. Karena sistem pemerintahan menganut peradilan bebas. Netralitas sangat diperlukan, sehingga bisa melihat permasalahan dengan tepat dan jernih. Sehingga hakim mampu bekerja dengan baik dalam menemukan keadilan. Kemudian menentukan keputusan yang adil dalam setiap perkara yang ditanganinya.
3.      Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Setiap warga negara bebas untuk membentuk organisasi atau berserikat. sekaligus tidak membatasi haknya untuk mengeluarkan pendapat. Namun, pendapat itu tentunya harus disampaikan dengan bijak.
4.      Pergantian pemerintahan secara berkala
Agar kekuasaan tidak disalahgunakan, maka perlu adanya pergantian pemerintahan dengan berkala. Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi, dan juga nepotisme. Pemilihan umum harus digelar dengan jujur dan adil. Dengan harapan bisa menemukan pemimpin yang bisa diandalkan
5.      penegakan hukum, dan kedudukan sama setiap rakyat di mata hukum
Kebenaran dan keadilan tidak akan tercipta tanpa penegakan hukum. Penerapan hukum tidak boleh pandang bulu atau berat sebelah. Oleh karena setiap warga negara memiliki keduduka yang sama di depan hukum. Jadi, setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan hukuman tegas.
6.      Jaminan atas Hak Asasi Manusia
Sistem demokrasi dikatakan berhasil diterapkan, kalau dibarengi dengan perlindungan HAM. Karena hak dasar ini adalah hak setiap manusia. Sehingga negara juga harus menghargainya, dengan tidak pernah melakukan pelanggaran HAM.
7.      Kebebasan Pers
Pers menjadi media penyaluran aspirasi warga negara. Sehingga bisa memberikan kritik dan saran kepada pemerintah sebagai pemuat kebijakan publik. Fungsi lainnya adalah sebagai sarana sosialisasi segala program pemerintah. Sehingga terjalin komunikasi antara rakyat dan pemerintah.

Ciri Ciri Demokrasi

Negara dikatakan sudah menerapkan sistem demokrasi, bila berbagai cici ciri demokrasi ini sudah diusung. Berikut ini sejumlah ciri-ciri yang bisa diperhatikan:

1.      Seluruh Keputusan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
selalu berlandaskan atas aspirasi dan kepentingan warga negara. Jadi bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga bisa mencegah praktek korupsi yang merajalela.
2.      Menerapkan Ciri Konstitusional
Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal itu tercantum di dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta harus seadil-adilnya.
3.      Mempunyai Perwakilan Rakyat
Seperti di Indonesia terdapat lembaga legeslatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakilkan pada anggota dewan. Mereka sudah terpilih melalui pemilihan umum.
4.      Menyelenggarakan Pemilihan Umum
Pesta rakyat ini harus digelar secara berkala, sehingga terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
5.      Terdapat Sistem Kepartaian
Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai rakyat bisa dipilih sebagai wakil rakyat sebagai penerus aspirasi. Sehingga pemerintah bisa mewujudkan keinginan rakyat.Sekaligus wakil rakyat bisa mengontrol kerja pemerintah. Kalau terdapat penyimpangan, wakil rakyat bisa mengambil tindakan hukum. Supaya tidak merugikan rakyat dan negara. Partai juga akan mewakili rakyatnya untuk memilih dan mengusung pemimpin negara dan pemimpin daerah. Harapannya bisa menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana.

 

 

 

Macam-Macam Demokrasi

Macam-Macam Demokrasi bisa dilihat dari fokus perhatiannya, dan penyaluran kehendak rakyatnya.
Model Demokrasi Berlandaskan Fokus Perhatian
1.      Demokrasi Formal. Sistem ini tidak mengurangi kesenjangan ekonomi sedikit pun, dan sangat fokus di sektor politik.
2.      Demokrasi Material.  Sistem ini tidak mengurangi kesenjangan politik sedikit pun, dan sangat fokus pada bidang ekonomi.
3.      Demokrasi Gabungan. Sistem tersebut adalah kolaborasi antara demokrasi material dan demokrasi formal.
Model Demokrasi Berlandasarkan pada Penyaluran Kehendak Rakyat
1.      Direct Democracy (Demokrasi Langsung). Sistem pemerintahan ini melibatkan rakyat secara langsung. Khususnya dalam pengampilan keputusan,  seperti pemilihan umum (pemilu).
2.      Indirect Democracy (Demokrasi Tidak Langsung). Sistem pemerintahan ini tidak melibatkan warga negaranya secara langsung di setiap pengambilan keputusan. Sebagai contoh, keputusan yang dirumuskan dan ditetapkan oleh wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD)