Rabu, 14 November 2018

TUGAS ISD 2 (PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT)




                                           PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



6.1 Pelapisan Sosial dan Kesamaan derajat

Ø  Pelapisan Sosial
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial mempunyai arti sebagai pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah.

Ø  Proses terjadinya pelapisan sosial
     Pelapisan sosial terjadi dengan 2 cara, yaitu :
·         Terjadi dengan sendirinya
Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang berbeda beda menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
·         Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja diperuntukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas bahwa adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Ø  Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda. Pelapisan sosial merupakan pemilihan kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadi secara alami pada masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat :
  • Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat  menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.
·         Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem ini akan bersifat dinamis karena mobilitasnya yang sangat besar, setiap strata bebas melakukan mobilitas social, secara vertikal maupun horizontal.

Ø  Teori-teori tentang pelapisan sosial
Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
·         Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
·         Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
·         Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
·         Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
·         Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Ø  Studi kasus
Masih kurang meratanya sanksi hukum di Indonesia, sampai saat ini masih saja ada hukum yang lancip kebawah dan tumpul keatas, yang berarti hukum lebih tajam pada orang orang yang berada pada kalangan rendah.
Seharusnya Indonesia bisa lebih mengadilkan atau menyetarakan hukum pada kalangan atas maupun bawah.

Ø  6.2 Kesamaan Derajat
·                     Pengertian Kesamaan Derajat
Persamaan derajat yaitu persamaan nilai atau harga taraf antara suatu makhluk dengan makhluk lainnya. maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki persamaan hak dan kewajiban yang sama, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Ø  Pasal-pasal UUD 1945 tentang persamaan derajat
·         Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa; Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
·         Pasal 27 Ayat 2; Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 28; Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
·         Pasal 29 ayat 2; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
·         Pasal 31; (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Ø  4 Pokok Hak Asasi dalam 4  Pasal Yang Tercantum
·         Pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
·         Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
·         Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Ø  Studi kasus
Diindonesia sendiri Masih ada kasus ketidak samaan derajat antara laki laki dan perempuan, diamana perempuan dianggap lemah dan tidak mampu mengerjakan pekerjaan yang dilakukan oleh laki laki, padahal pada jaman ini banyak sekali perempuan yang mempunyai pekerjaan sama dengan laki laki.
Seharusnya masyarakat yang masih berpikir seperti itu lebih open minded tentang kesetaraan derajat antara laki laki dan perempuan.

6.3 Elite dan Massa
Ø  Pengertian Elite
Elite secara umum diartikan untuk menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat mempunyai kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu .
Ø  Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Penentuan golongan elite atau golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
Ø  Pengertian Massa
Massa secara umum diartikan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa.
Ø  Ciri-ciri Massa
·         anggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
·         Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
·         Sedikitnya interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­ anggotanya.


Ø  Studi Kasus
Masih ada saja masa yang melanggar aturan yang sudah ditentukan, seperti masa yang seringkali anarkis dalam bertindak.
Masa yang melanggar tentu saja harus diberi sanksi karena dia sudah melanggar aturang yang sudah dibuat.
6.4 Pembagian Pendapatan
Ø  Komponen Pendapatan
Komponen pendapatan nasional bisa dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu komponen utama dan komponen penunjang.
·         Komponen Utama
   Komponen utama pendapatan nasional dapat dilihat dari pendekatan yang digunakan dalam menghitung pendapatan itu sendiri.
Apabila dengan menggunakan pendekatan produksi maka pendapatan nasional memiliki komponen sebagai berikut.
A. Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
B. Pertambangan dan penggalian.
C. Industri pengolahan.
D. Listrik, gas, dan air minum.
E. Bangunan.

Ø  Komponen Penunjang
·         Konsumsi
Yang dimaksud konsumsi di sini adalah konsumsi nasional yang mempunyai fungsi menghubungkan antara pengeluaran dengan pendapatan nasional.

·          Tabungan
Tabungan merupakan sisa pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Semakin besar pendapatan seseorang, semakin besar kemungkinan ia untuk menabung.

·         Investasi
Investasi merupakan pengaktifan tabungan masyarakat dalam produksi untuk memperoleh keuntungan.

Ø  Perhitungan Pendapatan
·         Pendekatan Produksi
pendekatan ini menekankan pada kegiatan yang menciptakan nilai tambah (value added). pendekatan produksi dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Rumus Pendekatan Produksi
Keterangan:
Y = Pendapatan Nasional
P1 = Harga barang ke-1
Pn = Harga barang ke-n
Q1 = jenis barang ke-1
Qn = jenis barang ke-n 

·         Pendekatan Pendapatan
Berdasarkan pendekatan pendapatan, pendapatan nasional dihitung dengan menjumlahkan seluruh pendapatan yang diterima masyarakat (pemilik faktor produksi) sebagai balas jasa yang mereka terima dalam proses produksi meliputi:
1. Upah/gaji (w) = balas jasa pemilik tenaga kerja
2. Sewa (r) = balas jasa pemilik tanah
3. Bunga (i) = balas jasa pemilik modal
4. Keuntungan (profit/p) = balas jasa pengusaha
Jadi secara matematis, menurut pendekatan pendapatan, pendapatan nasional dirumuskan sebagai berikut:
 Rumus Pendekatan Pendapatan
Keterangan: 
Y = Pendapatan Nasional
r = Pendapatan dari upah, gaji, dan lainnya
w = Pendapatan bersih dari sewa
i = Pendapatan dari bunga
p = Pendapatan dari keuntungan perusahaan dan usaha perorangan

·         Pendekatan Pengeluaran
Terakhir adalah pendekatan pengeluaran. pada pendekatan ini pendapatan nasional dihitung dengan cara menjumlahkan permintaan akhir dari para pelaku ekonomi (konsumen, produsen, dan pemerintah) dalam suatu negara, meliputi: 
1. Pengeluaran konsumsi rumah tangga (Consumption/C).
2. Investasi domestik bruto (Investment/I).
3. Pengeluaran konsumsi pemerintah (Government Expenditure/G).
4. Ekspor neto atau nilai ekspor (Export/X) dikurangi impor (Import/I) → (X–M).
Secara matematis dituliskan sebagai berikut.
Rumus Pendekatan Pengeluaran
Keterangan :
Y = Pendapatan nasional
C = consumption ( konsumsi rumah tangga )
I = investment ( investasi )
G = government expenditure ( pengeluaran pemerintah )
X = ekspor
M = impor

·         Distribusi Pendapatan
ada 3 macam indikator distribusi pendapatan:
o   Pertama, indikator distribusi pendapatan perorangan.
o   Kedua, kurvaLorenz.
o   Ketiga, koefisien gini.
Masing-masing indikator tersebut mempunyai relasi satu sama lainnya. semakin jauh kurva Lorenz dari garis diagonal maka semakin besar ketimpangan distribusi pendapatannya. begitu juga sebaliknya, semakin berimpit kurva Lorenz dengan garis diagonal, semakin merata distribusi pendapatan. sedangkan untuk koefisien gini, semakin kecil nilainya, menunjukkan distribusi yang lebih merata. Demikian juga sebaliknya.


Ø  Studi kasus
Masih banyak masyarakat yang kurang perduli tentang teori pembagian pendapatan, oleh karena itu banyak pula yang seringkali selisih paham tentang pembagian pendapatan.
Seharusnya masyarakat lebih perduli akan adanya teori pembagian pendapatan agar tidak ada lagi selisih paham tentang pembagian pendapatan.



TUGAS ISD 2 (WARGA NEGARA DAN NEGARA)



                                         WARGA NEGARA DAN NEGARA


5.1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

Ø Pengertian Hukun
          Hukum yaitu peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Ø Sifat dan Ciri Hukum
·      Adanya perintah dan larangan.
·      Perintah dan larangan itu harus dipatuhi setiap masyarakat.
·      Mempunyai sifat yang mutlak.
·      Mempunya sanksi yang tegas pada pelanggarnya.

Ø Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum yaitu segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan dan mempunyai kekuatan yang bersifat mutlak, yaitu aturan-aturan yang bila di langgar dapat mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat untuk menggali dan mendalami hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu :
·      Sumber hukum materiil: tempat dimana materi hukum di ambil,dan menjadi faktor pembantu pembentukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
Contoh: sudut pandang politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
·      Sumber hukum formil ada 5 yaitu :
o UU (statute)
o Kebiasaan (custom)
o Keputusan hakim (jurisprudentie)
o Traktat
o Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Ø Pembagian Hukum
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
·      Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
·      Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
·      Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
·      Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/Hukum Alam.
·      Hukum berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara,
Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
·      Hukum  berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan
Hukum Antar golongan.
·      Hukum berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
·      Hukum berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Ø NEGARA
Negara yaitu suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya telah diatur oleh pemerintahan yang berada pada wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
           Tugas Utama Negara, yaitu :
·      Mengatur dan menertibkan tanda-tanda perselisihan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
·      Mengatur sekaligus menyatukan kegiatan individu dan golongan untuk mengarahkan pada arah tujuan seluruh masyarakat yaitu bertujuan bersama yang disesuaikan pada tujuan negara.


Ø Sifat-sifat Negara
·         Memaksa
Negara mempunyai sifat memaksa yang artinya negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat mentaati dan mematuhi undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat juga dapat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini akan diberi sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
·         Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, pungutan pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
·         Mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.
Ø Bentuk-bentuk Negara
·      Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan yaitu negara yang bersusunan tunggal, yaitu kekuasaan
untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun keluar.Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat.
·      Negara Serikat (Federasi)
 Negara Serikat yaitu negara bersusunan jamak, yang terdiri atas beberapa
 negara bagian yang masing-masing tidak mempunyai daulat.kepala negara sendiri,parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.Setiap negara bagian bebas untuk melakukan tindakan ke dalam,asal tidak bertentangan dengan konstitusi federal.Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal yaitu Tiap negara bagian mempunyai kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian dan Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat
Ø Unsur-unsur Negara
·      Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam membentuk negara, tanpa adanya masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk.
·      Wilayah
Wilayah merupakan unsur yang penting kedua, karena dengan adanya
wilayah yang didiami oleh manusia atau masyarakat,maka negara akan terbentuk dan kekuasaan Negara yang mencakup seluruh wilayah,tidak hanya tanah,tetapi laut  di sekelilingnya dan juga angkasa di atasnya.
·      Pemerintahan
Setiap Negara harus mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk
merumuskan dan melaksanakan keputusan yang mengikat bagi  seluruh masyarakat di dalam wilayahnya keputusan ini berbuntuk  perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain, dalam hal ini pemerintah  bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
·      Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan menjalankannya dengan semua.

Ø Tujuan Negara Republik Indonesia
Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
·      Melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·      Memajukan kesejahteraan umum bangsa.
·      Mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa.
·      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Ø  Pengertian pemerintah
Pemerintah yaitu organisasi yang memiliki wewenang untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka. Sedangkan Pemerintah dalam arti luas yaitu didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugasmenjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


Ø Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
·      Pemerintah itu yaitu salah satu orang yang memimpin suatu negara, sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus  di tempuh oleh seorang pemimpin dalam hal ini adalah pemerintah selama  menjalankan tugas.
·      Pemerintah adalah orang yang memberikan perintah atau lebih mudahnya,pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya.  Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang  pemerintah pasti punya masa pemerintahan,dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
·      Pemerintah yaitu orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, sedangkan Pemerintahan adalah  suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Ø Stusdi kasus
Seorang nenek dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di salah satu perkebunan milik, Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, terlihat menangis saat membacakan vonis pada saat itu.
Ini salah satu contoh pelanggarang hukum, disini kita dapat pelajaran bagaimanapun kondisinya dan apapun alasannya jika itu sudah menyalahi aturan atau melanggar hukum maka akan tetap diberi sanksi sesuai apa yang sudah ada dalam perundang-undangan.

5.2 Warga Negara dan Negara
Ø  Pengertian Warga Negara
Warga negara yaitu orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ø  Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria Kelahiran dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
·         Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
·         Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut "ius soli".

Ø  Orang-orang Yang Berada Dalam wilayah Negara
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:

o   Penduduk warganegara atau disebut juga warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.

o   Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara tersebut ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

Ø  Pasal UUD 1945 Tentang Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang  bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa

Ø  Pasal UUD Tentang Hak dan Kewajiban Negara
·         Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·         Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·         Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·         Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara. http://computeraddict13.blogspot.com/2013/11/isd-bab-v-warga-negara-dan-negara.html


Ø Studi kasus
Seseorang yang ingin menjadi salah satu warga pada suatu negara harus mematuhi hukum, aturan dan perundang undangan yang sudah ditetapkan pada negara tersebut, contoh seperti ada saja warga negara asing yang bermukim di Indonesia kurang mematuhi hukum, aturan, maupun perundang undangan yang ada.
Seharusnya Indonesia sedikit lebih tegas lagi terhadap warga negara asing yang masih saja menyalahi hukum, aturang maupun perundang undangan yang sudah di tetapkan.