A.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu
hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak
dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan
yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup
setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang
lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang
mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
–
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
–
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
–
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
–
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang
wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan
30, yaitu :
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
B.
HAK ASASI MANUSIA
hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara
garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai
berikut.
1.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan
berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi
atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta
organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan
utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan
pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan
bakat dan minat
C. HUKUM PASIF WARGA NEGARA
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara
adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Dalam kehidupan bernegara, warga negara memiliki 4
peranan yang meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
·
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap
perundang -- undangan yang berlaku di negara tempat mereka tinggal.
·
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk
terlibat atau dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan
publik.
·
Peran positif merupakan permintaan dari warga negara
atas pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
·
Peran negatif merupakan permintaan warga negara
terhadap negaranya agar tidak turut andil dalam kehidupan pribadinya.
D. OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi
Daerah
Kata Otonomi diambil
dari kata Autos (bahasa Yunani) yang artinya ‘sendiri’ dan namos
yang artinya peraturan atau undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka makna
dari otonomi Daerah adalah peraturan atau undang-undang sendiri.
Pengertian Otonomi
Daerah adalah suatu kewenangan yang diberikan kepada daerah tertentu sebagai
daerah yang dapat mengatur sendiri aturan di dalam daerahnya. Namun tetap
berada dalam wilayah kekuasaan NKRI.
Dalam mengatur dan
mengelola potensi daerahnya maka daerah yang diberikan Otonomi Daerah itu bisa
lebih leluasa dalam mengadakan berbagai peraturan yang tentunya bisa lebih
memajukan daerahnya tersebut.
Tujuan
Otonomi Daerah
Tentunya dengan
diadakannya Otonomi Daerah, Negara memiliki tujuan tersendiri. Salah
satunya dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan agar terjadi pemerataan di
daerah, sehingga dengan demikian daerah yang mendapatkan Otonomi Daerah itu
tentunya akan lebih bisa mengurus pembangunan di daerahnya sendiri sehingga
bisa lebih fokus dan maju.
Selain itu dengan
adanya Otonomi Daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik
lagi pada masyarakat. Karena sebagai daerah yang mendapatkan kewenangan sendiri
maka tentunya daerah tersebut akan lebih dapat melayani rakyatnya sendiri
dengan lebih baik lagi.
Kemudian Otonomi Daerah itu bisa menjadi salah satu
wujud dari pengembangan demokrasi yang lebih baik, karena tentunya dengan
adanya Otonomi Daerah maka aspirasi rakyat bisa lebih terdengar karena secara
langsung bisa diutarakan kepada pemerintah daerahnya. yang memiliki kewenangan
untuk melaksanakan langsung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat di
daerah. Akhirnya pemberdayaan masyarakat pun bisa lebih terlaksana dan rakyat
pun lebih sejahtera.
Prinsip
Otonomi Daerah
Dalam
menjalankan Otonomi Daerah maka ada beberapa prinsip yang harus dihargai
oleh pemerintahan daerah yang mendapatkan kewenangan Otonomi Daerah ini.
Otonomi Daerah ini tentunya diberikan dengan prinsip seluas-luasnya namun
dengan batasan yang menyangkut fiscal nasional, politik luar negeri, keamanan
dan beberapa hal lain yang tidak bisa ditangani oleh daerah dengan sendiri.
Otonomi Daerah harus
dilaksanakan untuk kepentingan dalam daerah sehingga bisa lebih menjamin
kesejahteraan yang didapat oleh masyarakat dalam daerah. Selanjutnya prinsip
Otonomi Daerah adalah nyata, artinya pada dasarnya kewajiban, tugas dan
wewenang itu sudah ada.
Hanya
saja dengan adanya Otonomi Daerah itu diharapkan potensi daerah bisa lebih
diperhatikan dan dikembangkan, dengan adanya aturan-aturan yang bisa langsung
dibuat oleh daerahnya sendiri maka tentunya perkembangan daerah dapat lebih
maju.
Asas
Otonomi Daerah
Agar Otonomi
Daerah itu bisa berjalan dengan baik tanpa melupakan jati dirinya sebagai
kesatuan dari NKRI maka dalam menjalankan Otonomi Daerah di Indonesia itu
memiliki beberapa asas. Pertama adanya asas kepastian hukum.
Dengan adanya asas
ini diharapkan setiap daerah yang mendapatkan Otonomi Daerah itu bisa membuat
peraturan pada daerahnya sendiri berdasarkan kepastian hukum yang dianut oleh
negaranya sehingga penyelenggaraan Negara tetap dapat berjalan
dengan baik.
Kedua, dalam melaksanakan
Otonomi Daerah diharapkan daerah itu juga menggunakan asas tertib
penyelenggara, masih berkaitan dengan asas yang pertama, tentunya daerah dalam
melaksanakan aturan pada daerahnya sendiri juga harus tetap tertib pada aturan
Negara.
Ketiga, asas kepentingan
umum, artinya daerah tertentu dalam mengeluarkan berbagai aturan untuk
daerahnya sendiri itu harus selalu berdasarkan kepentingan umum atau
kepentingan masyarakat daerah itu sendiri aspiratif, selektif dan tentunya
akomodatif.
Selanjutnya asas kertebukaan,
tentunya dalam menjalankan Otonomi Daerah itu harus selalu jujur dan terbuka
kepada seluruh masyarakat Negara. Kemudian ada juga asas proporsionalitas yang
lebih mementingkan keseimbangan dari hak dan kewajiban daerah tersebut.
Ada juga asas profesionalitas,
akuntabilitas serta efisiensi dan efektivitas yang harus dijaga oleh daerah
yang mendapatkan kewenangan Otonomi Daerah tersebut.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Pada pelaksanaannya
adanya Otonomi Daerah ini diharapkan dapat memperbaiki kesejaheraan rakyat
yang ada di daerah dan membuat daerah bisa lebih fokus lagi dalam mengembangkan
potensi daerah yang ada.
Karena sering kali
pemerintah pusat memang luput pada beberapa daerah sehingga pembangunan yang
ada tidak merata. Pelaksanaan Otonomi Daerah ini berdasarkan pada aturan
pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999. Kemudian Undang-Undang
diganti menjadi lebih baik pada tahun 2004 dengan adanya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004.
Setelah itu pun telah
mengalami beberapa pembaruan hingga terakhir pada tahun 2008 yaitu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, Dengan adanya
Otonomi Daerah maka daerah yang mendapatkan kewenangan itu bisa melaksanakan
dan memajukan potensi daerahnya, serta membuat masyarakatnya menjadi lebih sejahtera.
Namun pelaksanaan
dari Otonomi Daerah itu tentunya tidak boleh sampai melenceng dari
Undang-Undang yang telah ditetapkan itu. Karena meski memiliki kewenangan
sendiri namun daerah yang mendapatkan Otonomi Daerah itu tetap berada dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tetap harus mengikuti aturan
Undang-Undangnya.
Dasar
Hukum Otonomi Daerah
Dalam melaksanakan Otonomi
Daerah itu ada beberapa dasar hukum yang harus dijalankan yaitu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, kemudian beberapa ketetapan MPR RI, UU
No 31 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004.
Dengan adanya dasar hukum itu
maka tentunya pelaksanaan Otonomi Daerah itu harus didasarkan pada beberapa
dasar hukum tersebut, sehingga daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerahnya
tidak melenceng dari aturan yang telah ada, namun tetap dapat memiliki
keistimewaan dalam mengembangkan daerahnya sendiri sehingga bisa lebih maju.
Dengan daerah yang lebih maju
tentunya juga memberikan manfaat bagi Negara secara keseluruhan. Adanya Otonomi
Daerah tentu juga meringankan pemerintahan Negara.
E.
DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi
berawal dari bahasa Yunani, yakni demokratia. Kata ini terbentuk
dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang
berarti kekuatan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi sepadan artinya dengan
kekuasaan rakyat. Kekuasaan itu mencakup sektor sosial, ekonomi, budaya, dan
politik.
Pengertian
demokrasi secara umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan
kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana
keputusan itu akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah
rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Prinsip
Demokrasi
1.
Negara Berdasarkan Konstitusi
Prinsip ini terkait dengan UUD
(Undang-undang Dasar) atau semua hukum yang ditetapkan. Konstitusi dijadikan
landasan dalam berbangsa dan bernegara. Fungsinya sebagai pembatas kewenangan
pemerintah, dan bisa memenuhi hak rakyat. Dengan begitu, rakyat tidak
mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari penguasa.
2.
Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
Pemerintah tidak bisa campur
tangan dalam peradilan. Karena sistem pemerintahan menganut peradilan bebas.
Netralitas sangat diperlukan, sehingga bisa melihat permasalahan dengan tepat
dan jernih. Sehingga hakim mampu bekerja dengan baik dalam menemukan keadilan.
Kemudian menentukan keputusan yang adil dalam setiap perkara yang ditanganinya.
3.
Kebebasan Berpendapat dan
Berserikat
Setiap warga negara bebas untuk
membentuk organisasi atau berserikat. sekaligus tidak membatasi haknya untuk
mengeluarkan pendapat. Namun, pendapat itu tentunya harus disampaikan dengan
bijak.
4.
Pergantian pemerintahan secara
berkala
Agar kekuasaan tidak
disalahgunakan, maka perlu adanya pergantian pemerintahan dengan berkala.
Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi, dan juga
nepotisme. Pemilihan umum harus digelar dengan jujur dan adil. Dengan harapan
bisa menemukan pemimpin yang bisa diandalkan
5. penegakan hukum, dan
kedudukan sama setiap rakyat di mata hukum
Kebenaran dan
keadilan tidak akan tercipta tanpa penegakan hukum. Penerapan hukum tidak boleh
pandang bulu atau berat sebelah. Oleh karena setiap warga negara memiliki
keduduka yang sama di depan hukum. Jadi, setiap pelanggaran hukum harus
mendapatkan hukuman tegas.
6. Jaminan atas Hak
Asasi Manusia
Sistem demokrasi
dikatakan berhasil diterapkan, kalau dibarengi dengan perlindungan HAM. Karena
hak dasar ini adalah hak setiap manusia. Sehingga negara juga harus
menghargainya, dengan tidak pernah melakukan pelanggaran HAM.
7. Kebebasan Pers
Pers menjadi media
penyaluran aspirasi warga negara. Sehingga bisa memberikan kritik dan saran
kepada pemerintah sebagai pemuat kebijakan publik. Fungsi lainnya adalah
sebagai sarana sosialisasi segala program pemerintah. Sehingga terjalin
komunikasi antara rakyat dan pemerintah.
Ciri
Ciri Demokrasi
Negara
dikatakan sudah menerapkan sistem demokrasi, bila berbagai cici ciri
demokrasi ini sudah diusung. Berikut ini sejumlah ciri-ciri yang bisa
diperhatikan:
1.
Seluruh Keputusan yang Ditetapkan
oleh Pemerintah
selalu berlandaskan atas aspirasi dan kepentingan warga negara. Jadi bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga bisa mencegah praktek korupsi yang merajalela.
selalu berlandaskan atas aspirasi dan kepentingan warga negara. Jadi bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga bisa mencegah praktek korupsi yang merajalela.
2.
Menerapkan Ciri Konstitusional
Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal itu tercantum di dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta harus seadil-adilnya.
Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal itu tercantum di dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta harus seadil-adilnya.
3.
Mempunyai Perwakilan Rakyat
Seperti di Indonesia terdapat lembaga legeslatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakilkan pada anggota dewan. Mereka sudah terpilih melalui pemilihan umum.
Seperti di Indonesia terdapat lembaga legeslatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakilkan pada anggota dewan. Mereka sudah terpilih melalui pemilihan umum.
4.
Menyelenggarakan Pemilihan Umum
Pesta rakyat ini harus digelar secara berkala, sehingga terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
Pesta rakyat ini harus digelar secara berkala, sehingga terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
5.
Terdapat Sistem Kepartaian
Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai rakyat bisa dipilih sebagai wakil rakyat sebagai penerus aspirasi. Sehingga pemerintah bisa mewujudkan keinginan rakyat.Sekaligus wakil rakyat bisa mengontrol kerja pemerintah. Kalau terdapat penyimpangan, wakil rakyat bisa mengambil tindakan hukum. Supaya tidak merugikan rakyat dan negara. Partai juga akan mewakili rakyatnya untuk memilih dan mengusung pemimpin negara dan pemimpin daerah. Harapannya bisa menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana.
Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai rakyat bisa dipilih sebagai wakil rakyat sebagai penerus aspirasi. Sehingga pemerintah bisa mewujudkan keinginan rakyat.Sekaligus wakil rakyat bisa mengontrol kerja pemerintah. Kalau terdapat penyimpangan, wakil rakyat bisa mengambil tindakan hukum. Supaya tidak merugikan rakyat dan negara. Partai juga akan mewakili rakyatnya untuk memilih dan mengusung pemimpin negara dan pemimpin daerah. Harapannya bisa menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana.
Macam-Macam
Demokrasi
Macam-Macam
Demokrasi bisa dilihat dari fokus perhatiannya, dan penyaluran kehendak
rakyatnya.
Model Demokrasi
Berlandaskan Fokus Perhatian
1. Demokrasi Formal. Sistem ini tidak mengurangi kesenjangan ekonomi sedikit
pun, dan sangat fokus di sektor politik.
2. Demokrasi Material. Sistem ini tidak mengurangi kesenjangan
politik sedikit pun, dan sangat fokus pada bidang ekonomi.
3. Demokrasi Gabungan. Sistem tersebut adalah kolaborasi antara demokrasi
material dan demokrasi formal.
Model Demokrasi
Berlandasarkan pada Penyaluran Kehendak Rakyat
1. Direct Democracy
(Demokrasi Langsung). Sistem
pemerintahan ini melibatkan rakyat secara langsung. Khususnya dalam pengampilan
keputusan, seperti pemilihan umum (pemilu).
2. Indirect Democracy
(Demokrasi Tidak Langsung). Sistem
pemerintahan ini tidak melibatkan warga negaranya secara langsung di setiap
pengambilan keputusan. Sebagai contoh, keputusan yang dirumuskan dan ditetapkan
oleh wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar