NILAI
DAN NORMA YANG TERKANDUNG DALAM KONSTITUSI
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur saya panjatkan kepada Tuhan
YME yang telah memberikan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Saya berterima kasih pada ibu Rafiqa Maulidia
selaku Dosen mata kuliah PKN yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Makalah ini merupakan
sebuah tugas dalam mata kuliah PKN. Makalah
yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses
belajar di perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun
judul makalah ini adalah “Nilai dan Norma
Konstitusi”.
BAB I
PENDAHULUAN
Ø Latar
Belakang
Konstitusi
adalah hukum tertinggi suatu Negara. Sebab tanpa konstitusi negara tidak
mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat
vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Dengan kata lain, konstitusi
membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan
Negara.
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai suatu bentuk konstitusi tertulis adalah induk dari segala
perundang-undangan dalam Negara Republik Indonesia yang memberikan landasan
hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu.
Menurut
Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions”
membedakan 3 macam nilai Konstitusi atau the values of the constitution, yaitu:
·
Normative value (Nilai
Normatif);
·
Nominal value (Nilai
Nominal);
·
Semantical value (Nilai
Semantik).
Untuk
itu, kami akan menelaah lebih lanjut, bahwa UUD 1945 itu menganut nilai apa dan
bagaimana pengimplementasiannya dalam kehidupan bernegara. Hal ini dianggap
perlu karena pelaksanaan UUD 1945 harus efektif dalam pelaksanaan nilai-nilai
yang dianutnya.
Ø Rumusan Masalah
- Pembagian Nilai – Nilai Konstitusi.
- Nilai Konstitusi Indonesia Berdasarkan UUD 1945.
- Penerapan Nilai-Nilai Konstitusi dalam UUD 1945.
Ø Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKN, yaitu NILAI
DAN NORMA KONSTITUSI
BAB II
PEMBAHASAN
Nilai adalah sesuatu
yang dijadikan sebagai panduan dalam mempertimbangkan keputusan yang akan
diambil kemudian. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena
mencakup pemikiran dari seseorang. Nilai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) berarti sifat-sifat (hal-hal)
yang penting atau berguna bagi kemanusiaan.
Pembagian Nilai – Nilai
Konstitusi
Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the
Value of Constitutions” membedakan 3 (Tiga) macam Nilai Konstitusi atau the
values of the constitution, dengan didasarkan pada realitas kekuasaan dan norma
konstitusi, yaitu:
- Normative value (Nilai
normatif);
- Nominal value (Nilai
nominal);
- Semantical value (Nilai
semantik).
Jika berbicara nilai konstitusi, para sarjana hukum
pun selalu mengutip pendapat Karl Loewenstein mengenai tiga nilai konstitusi
tersebut, yaitu : normatif, nominal, dan semantik. Suatu konstitusi dikatakan
memiliki Nilai Normatif apabila konstitusi tersebut resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum
(legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif
dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Norma-norma konstitusi itulah yang
mengatur dan mejadi guideline pada proses-proses politik yang terjadi di
masyarakat.
Konstitusi dikatakan memiliki Nilai Nominal apabila
konstitusi tersebut secara hukum jelas berlaku, dan memiliki daya berlaku,
namun dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksistensi. Pasal-pasal yang
ada dalam konstitusi tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata, dan
ketundukan politiknya tidak berdasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam
konstitusi itu sendiri.
Dalam Praktiknya dapat pula terjadi percampuran antara
nilai nominal dan normatif. Hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang
dasar yang dilaksanakan, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam
praktik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normatif hanya sebagian,
sedangkan sebagaian lainnya hanya bernilai nominal
Suatu konstitusi disebut konstitusi yang memiliki
Nilai Semantik jika norma-norma yang terkandung didalamnya secara hukum tetap
berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk untuk
melaksanakan kekuasaan politik semata. Sehingga banyak kalangan yang menilai
konstitusi hanya sebagai “jargon” atau semboyan pembenaran sebagai alat
pelanggengan kekuasaan saja. Pada intinya keberlakuan dan penerapan
konstitusinya hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan kekuasaaan yang
ada.
Menurut Karl Lowenstein setiap konstitusi selalu
terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori (das sollen) dan
sifat nyatanya sebagai praktik (das sein). Suatu konstitusi yang mengikat itu
bila dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh masyarakat bukan hanya
berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup
dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif.
Nilai Konstitusi Indonesia
Berdasarkan UUD 1945
Berbicara konstitusi Indonesia
tidak terlepas dari konstitusi tertulisnya yakni, Undang-Undang Dasar (UUD)
1945. UUD 1945 sebelum amandemen memiliki kecenderungan bersifat konstitusi
yang bernilai semantik. Contohnya UUD 1945 pada zaman Orde baru dan Orde lama
pada waktu itu berlaku secara hukum, tetapi dalam praktiknya keberlakuan itu
semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa saja dengan dalih untuk
melaksanakan Undang-Undang dasar 1945. Kenyataan itu dapat kita lihat dalam masa
Orde Lama ikut campur penguasa dalam hal ini esekutif (Presiden) dalam bidang peradilan, yang sebenarnya dalam
pasal 24 dan 25 Undang-Undang dasar 1945 harus bebas dan tidak memihak, hal
tersebut dapat terlihat dengan adanya Undang-undang No. 19 tahun 1965.
Penerapan Nilai-Nilai
Konstitusi dalam UUD 1945
UUD 1945 telah mengalami empat
kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama pada tahun 1999, Perubahan Kedua Tahun
2000, Perubahan Ketiga Tahun 2001, dan Perubahan Keempat Tahun 2002. Dalam
empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan
besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar.
Secara substantif, perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadikan
konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun
tetap dinamakan sebagai UUD 1945.
UUD 1945 tampaknya menganut
Nilai Nominal karena dalam kenyataan tidak semua pasal dalam konstitusi
tersebut berlaku secara menyeluruh dan dijalankan dengan konsekuen. Contohnya
saja pada Pasal 28 D (1) Bab XA UUD 1945 yang mengatakan bahwa Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pertanyaannya sekarang apakah
kata-kata yang mengatakan bahwa kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum itu konsekuen dengan faktanya dalam kehidupan bernegara ?
Oleh karena itu, jika UUD 1945 kita ingin diubah nilainya menjadi nilai
normatif, maka harus sesuai antara Das Sein dan Das Sollen dalam pelaksanaannya
di kehidupan bernegara.
Norma adalah aturan yang
berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai
kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Norma menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga
kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali
tingkah laku yang sesuai dan berterima
Konstitusi adalah
hukum tertinggi suatu Negara. Sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin
terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat Vital dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat
suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan Negara.
Konstitusi
menurut C.F Strong berupa :
- Konstitusi Tertulis : Aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara.
- Konstitusi tidak tertulis atau Konvensi :Kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum
dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan
yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan
rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku
adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu
konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power
yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang
diaturnya. Untuk itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi liberal, rakyatlah yang menentukan berlakunya suatu
konstitusi.
Hal ini dapat dilakukan secara langsung
oleh rakyat misalnya melalui referendum, seperti yang dilakukan di Irlandia
pada tahun 1937, atau dengan cara tidak langsung melalui lembaga perwakilan
rakyat. Meskipun dalam pembukaan Konstitusi Amerika Serikat (preamble) terdapat
perkataan “We the people”, tetapi yang diterapkan sesungguhnya adalah sistem
perwakilan, yang pertama kali diadopsi dalam konvensi khusus (special
convention) dan kemudian disetujui oleh wakil-wakil rakyat terpilih dalam forum
perwakilan negara yang didirikan bersama.
Dalam hubungan dengan pengertian
constituent power tersebut di atas, muncul pula pengertian constituent act.
Konstitusi adalah constituent act, bukan produk peraturan legislatif yang biasa
(ordinary legislative act). Constituent power mendahului konstitusi, dan
konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan
konstitusi itu. Seperti dikatakan oleh Bryce (1901), konstitusi tertulis merupakan:
“The instrument in which a constitution is
embodied proceeds from a source different from that whence spring other laws,
is regulated in a different way, and exerts a sovereign force. It is enacted
not by the ordinary legislative authority but by some higher and specially
empowered body. When any of its provisions conflict with the provisions of the
ordinary law, it prevails and the ordinary law must give way.”
Konstitusi bukanlah undang-undang biasa.
Ia tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif yang biasa, tetapi oleh badan yang
lebih khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Jika norma hukum yang terkandung di
dalamnya bertentangan dengan norma hukum yang terdapat dalam undang-undang,
maka ketentuan undang-undang dasar itulah yang berlaku, sedangkan undang-undang
harus mem¬berikan jalan untuk itu (it prevails and the ordi¬nary law must give
way).
Oleh karena itu,
dikembangkannya pengertian constituent power berkaitan dengan pengertian
hierarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang paling
tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi merupakan sumber
legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan
perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal,
maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang
dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Atas dasar logika demikian, maka
Mahkamah Agung Amerika Serikat menganggap dirinya memiliki kewenangan untuk
menafsirkan dan menguji materi peraturan produk legislatif (judicial review)
terhadap materi konstitusi, meskipun Konstitusi Amerika tidak secara eksplisit
memberikan kewe¬nangan demikian kepada Mahkamah Agung (The Supreme Court).
Tujuan Konstitusi
Tujuan
konstitusi yaitu:
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
Melindungi
HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
Pedoman
penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi
Fungsi
UUD 1945
Sebagi
Konstitusi tentulah UUD 1945 memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945
adalah sebagai berikut:
·
Sebagai sumber hukum
dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
·
Sebagai alat kontrol bagi
hukum yang berada di bawahnya.
·
Sebagai pedoman yang
memberi arah bangsa.
·
Sebagai kerangka dasar
dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah negara.
Fungsi
tersebut adalah suatu acuan dalam melakukan segala kehidupan berbangsa dan
keseimbangan dalam berprilaku bila diterapkan dengan baik. Dalam berbagai literature hokum
tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah
sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan hokum
Negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi
tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang :
- Hasil
perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.
- Tingkat-tingkat
tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
- Pandangan
tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan
dating.
- Suatu
keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.
BAB III
KESIMPULAN
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis ataupun hukum
dasar tak tertulis. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah
Undang-undang 1945 yang dibentuk sejak Indonesia sukses memproklamasikan
kemerdekaannya. Karena Indonesia ingin berdiri sendiri sebagai suatu negara
yang mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
UUD 1945 mempunyai nilai nominal. Sebab
walaupun secara hukum konstitusi ini berlaku dan mengikat peraturan dibawahnya,
akan tetapi dalam kenyataan tidak semua pasal dalam konstitusi berlaku secara
menyeluruh, yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif dan
dijalankan secara murni dan konsekuen.
DAFTAR PUSTAKA
- https://prezi.com/urs4oo-2pplb/nilai-dan-norma-konstitusional-uud-nkri/ (diakses pada tanggal 6
April 2020)
- https://kbbi.web.id
(diakses
pada tanggal 6 April 2020)
- Jurnal
GAGASAN DASAR TENTANG KONSTITUSI DAN MAHKAMAH KONSTITUSI oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H.1
- Jurnal
IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
- http://nurhairinmisfie11.blogspot.com/2018/12/makalah-konstitusi-dan-uud-1945-makalah.html
- http://nartocalonlegislator.blogspot.com/2013/10/nilai-nilai-dalam-konstitusi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar