Jumat, 10 April 2020

NILAI DAN NORMA YANG TERKANDUNG DALAM KONSTITUSI


NILAI DAN NORMA YANG TERKANDUNG DALAM KONSTITUSI

KATA PENGANTAR

Puji Syukur saya panjatkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Saya berterima kasih pada ibu Rafiqa Maulidia selaku Dosen mata kuliah PKN yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah PKN. Makalah yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses belajar di perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah ini adalah “Nilai dan Norma Konstitusi”.

BAB I
PENDAHULUAN

Ø  Latar Belakang

Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara. Sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai suatu bentuk konstitusi tertulis adalah induk dari segala perundang-undangan dalam Negara Republik Indonesia yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu.
Menurut Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 macam nilai Konstitusi atau the values of the constitution, yaitu:
·         Normative value (Nilai Normatif);
·         Nominal value (Nilai Nominal);
·         Semantical value (Nilai Semantik).
Untuk itu, kami akan menelaah lebih lanjut, bahwa UUD 1945 itu menganut nilai apa dan bagaimana pengimplementasiannya dalam kehidupan bernegara. Hal ini dianggap perlu karena pelaksanaan UUD 1945 harus efektif dalam pelaksanaan nilai-nilai yang dianutnya.



Ø  Rumusan Masalah

  • Pembagian Nilai – Nilai Konstitusi.
  • Nilai Konstitusi Indonesia Berdasarkan UUD 1945. 
  • Penerapan Nilai-Nilai Konstitusi dalam UUD 1945.


Ø  Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKN, yaitu NILAI DAN NORMA KONSTITUSI


BAB II
PEMBAHASAN

Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam mempertimbangkan keputusan yang akan diambil kemudian. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang. Nilai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti  sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan.
Pembagian Nilai – Nilai Konstitusi
Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 (Tiga) macam Nilai Konstitusi atau the values of the constitution, dengan didasarkan pada realitas kekuasaan dan norma konstitusi, yaitu:
  •         Normative value (Nilai normatif);
  •          Nominal value (Nilai nominal);
  •          Semantical value (Nilai semantik).

Jika berbicara nilai konstitusi, para sarjana hukum pun selalu mengutip pendapat Karl Loewenstein mengenai tiga nilai konstitusi tersebut, yaitu : normatif, nominal, dan semantik. Suatu konstitusi dikatakan memiliki Nilai Normatif apabila konstitusi tersebut resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Norma-norma konstitusi itulah yang mengatur dan mejadi guideline pada proses-proses politik yang terjadi di masyarakat.
Konstitusi dikatakan memiliki Nilai Nominal apabila konstitusi tersebut secara hukum jelas berlaku, dan memiliki daya berlaku, namun dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksistensi. Pasal-pasal yang ada dalam konstitusi tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata, dan ketundukan politiknya tidak berdasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam konstitusi itu sendiri.
Dalam Praktiknya dapat pula terjadi percampuran antara nilai nominal dan normatif. Hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang dasar yang dilaksanakan, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normatif hanya sebagian, sedangkan sebagaian lainnya hanya bernilai nominal
Suatu konstitusi disebut konstitusi yang memiliki Nilai Semantik jika norma-norma yang terkandung didalamnya secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk untuk melaksanakan kekuasaan politik semata. Sehingga banyak kalangan yang menilai konstitusi hanya sebagai “jargon” atau semboyan pembenaran sebagai alat pelanggengan kekuasaan saja. Pada intinya keberlakuan dan penerapan konstitusinya hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan kekuasaaan yang ada.
Menurut Karl Lowenstein setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori (das sollen) dan sifat nyatanya sebagai praktik (das sein). Suatu konstitusi yang mengikat itu bila dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh masyarakat bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif.
Nilai Konstitusi Indonesia Berdasarkan UUD 1945
                 Berbicara konstitusi Indonesia tidak terlepas dari konstitusi tertulisnya yakni, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 sebelum amandemen memiliki kecenderungan bersifat konstitusi yang bernilai semantik. Contohnya UUD 1945 pada zaman Orde baru dan Orde lama pada waktu itu berlaku secara hukum, tetapi dalam praktiknya keberlakuan itu semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa saja dengan dalih untuk melaksanakan Undang-Undang dasar 1945. Kenyataan itu dapat kita lihat dalam masa Orde Lama ikut campur penguasa dalam hal ini esekutif (Presiden)  dalam bidang peradilan, yang sebenarnya dalam pasal 24 dan 25 Undang-Undang dasar 1945 harus bebas dan tidak memihak, hal tersebut dapat terlihat dengan adanya Undang-undang No. 19 tahun 1965.
Penerapan Nilai-Nilai Konstitusi dalam UUD 1945
                 UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama pada tahun 1999, Perubahan Kedua Tahun 2000, Perubahan Ketiga Tahun 2001, dan Perubahan Keempat Tahun 2002. Dalam empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara substantif, perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan sebagai UUD 1945.
                 UUD 1945 tampaknya menganut Nilai Nominal karena dalam kenyataan tidak semua pasal dalam konstitusi tersebut berlaku secara menyeluruh dan dijalankan dengan konsekuen. Contohnya saja pada Pasal 28 D (1) Bab XA UUD 1945 yang mengatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pertanyaannya sekarang apakah kata-kata yang mengatakan bahwa kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum itu konsekuen dengan faktanya dalam kehidupan bernegara ? Oleh karena itu, jika UUD 1945 kita ingin diubah nilainya menjadi nilai normatif, maka harus sesuai antara Das Sein dan Das Sollen dalam pelaksanaannya di kehidupan bernegara.
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima
Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara. Sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat Vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan Negara.

Konstitusi menurut C.F Strong berupa :
  •          Konstitusi Tertulis : Aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara.
  •          Konstitusi tidak tertulis atau Konvensi :Kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul


Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya.  Untuk itu, di lingkungan negara-negara demokrasi liberal, rakyatlah yang menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Hal ini dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat misalnya melalui referendum, seperti yang dilakukan di Irlandia pada tahun 1937, atau dengan cara tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat. Meskipun dalam pembukaan Konstitusi Amerika Serikat (preamble) terdapat perkataan “We the people”, tetapi yang diterapkan sesungguhnya adalah sistem perwakilan, yang pertama kali diadopsi dalam konvensi khusus (special convention) dan kemudian disetujui oleh wakil-wakil rakyat terpilih dalam forum perwakilan negara yang didirikan bersama.
Dalam hubungan dengan pengertian constituent power tersebut di atas, muncul pula pengertian constituent act. Konstitusi adalah constituent act, bukan produk peraturan legislatif yang biasa (ordinary legislative act). Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi itu. Seperti dikatakan oleh Bryce (1901), konstitusi tertulis merupakan:
“The instrument in which a constitution is embodied proceeds from a source different from that whence spring other laws, is regulated in a different way, and exerts a sovereign force. It is enacted not by the ordinary legislative authority but by some higher and specially empowered body. When any of its provisions conflict with the provisions of the ordinary law, it prevails and the ordinary law must give way.” 

Konstitusi bukanlah undang-undang biasa. Ia tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif yang biasa, tetapi oleh badan yang lebih khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Jika norma hukum yang terkandung di dalamnya bertentangan dengan norma hukum yang terdapat dalam undang-undang, maka ketentuan undang-undang dasar itulah yang berlaku, sedangkan undang-undang harus mem¬berikan jalan untuk itu (it prevails and the ordi¬nary law must give way).
Oleh karena itu, dikembangkannya pengertian constituent power berkaitan dengan pengertian hierarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Atas dasar logika demikian, maka Mahkamah Agung Amerika Serikat menganggap dirinya memiliki kewenangan untuk menafsirkan dan menguji materi peraturan produk legislatif (judicial review) terhadap materi konstitusi, meskipun Konstitusi Amerika tidak secara eksplisit memberikan kewe¬nangan demikian kepada Mahkamah Agung (The Supreme Court).

Tujuan Konstitusi

Tujuan konstitusi yaitu:

Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.

Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi

Fungsi UUD 1945
Sebagi Konstitusi tentulah UUD 1945 memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
·         Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
·         Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di bawahnya.
·         Sebagai pedoman yang memberi arah bangsa.
·         Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah negara.

  Fungsi tersebut adalah suatu acuan dalam melakukan segala kehidupan berbangsa dan keseimbangan dalam berprilaku bila diterapkan dengan baik. Dalam berbagai literature hokum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan hokum Negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang :

  1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.
  2. Tingkat-tingkat tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
  3.  Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan dating.
  4.  Suatu keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.





BAB III
KESIMPULAN

Konstitusi adalah hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tak tertulis. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang 1945 yang dibentuk sejak Indonesia sukses memproklamasikan kemerdekaannya. Karena Indonesia ingin berdiri sendiri sebagai suatu negara yang mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
UUD 1945 mempunyai nilai nominal. Sebab walaupun secara hukum konstitusi ini berlaku dan mengikat peraturan dibawahnya, akan tetapi dalam kenyataan tidak semua pasal dalam konstitusi berlaku secara menyeluruh, yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif dan dijalankan secara murni dan konsekuen.




DAFTAR PUSTAKA

  •         https://prezi.com/urs4oo-2pplb/nilai-dan-norma-konstitusional-uud-nkri/ (diakses pada tanggal 6 April 2020)
  •          https://kbbi.web.id (diakses pada tanggal 6 April 2020)
  •          Jurnal GAGASAN DASAR TENTANG KONSTITUSI DAN MAHKAMAH KONSTITUSI oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.1
  •          Jurnal IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  •          http://nurhairinmisfie11.blogspot.com/2018/12/makalah-konstitusi-dan-uud-1945-makalah.html
  •          http://nartocalonlegislator.blogspot.com/2013/10/nilai-nilai-dalam-konstitusi.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar