HUBUNGAN ANTARA
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur saya panjatkan kepada Tuhan
YME sebagai pencipta dan pengatur kehidupan di dunia, karena hanya dengan
berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini
merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah hukum dan pranata pembangunan. Makalah yang dibuat oleh
penulis guna menunjang proses belajar di perguruan tinggi yang kini tengah
dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah ini adalah “HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN”.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Arsitektur
adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan
lingkungan binaannya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
Firminitas (Kekuatan atau Konstruksi), Utilitas (Kegunaan atau Fungsi), dan
Venustas (Keindahan atau Estetika).
Sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam
pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia
juga akan mengalami banyak masalah. Salah satunya adalah persoalan mekanisme /
ikatan / pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya.
Masalah kepranataan ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan
turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kualitas
ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan
kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan. Hal
tersebut bisa dikarenakan perencanaan atau mungkin perencanaan yang keliru atau
kurang matang, disinilah terkadang timbul permasalahan dan antar pihak yang
terlibat dalam pembangunan suatu bangunan akan saling menyalahkan. Maka dari
itu diperlukan yang namanya payung hukum yang mengikat dan biasanya dijadikan
pegangan apabila kasus-kasus seperti hal tersebut terjadi, biasanya pembahasan
tersebut terdapat / tercakup dalam bahasan Hukum Pranata dan Pembangunan.
B.
Rumusan Masalah
§ Apa definisi dan pengertian dari Hukum,Pranata, dan
Pembangunan?
§ Apa
Unsur Hukum Pranata dan Pembangunan?
§ Apa pentingnya Hukum Pranata Pembangunan ?
§ Bagaimana pranata pembangunan sebagai sistem dan
organisasi?
§ Bagaimana aplikasi / contoh hukum pranata pembangunan ?
C.
Manfaat Penulisan
§ Agar mengetahui definisi dan pengertian dari
Hukum,Pranata, dan Pembangunan
§ Agar mengetahui Unsur Hukum
Pranata dan Pembangunan
§ Agar mengetahui pentingnya Hukum Pranata Pembangunan
§ Agar mengetahui bagaimana pranata pembangunan sebagai
sistem dan organisasi
§ Agar mengetahui bagaimana aplikasi / contoh hukum pranata
pembangunan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI DAN
PENGERTIAN DARI HUKUM,PRANATA, DAN PEMBANGUNAN
HUKUM yaitu peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah,
ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan
(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI
PRANATA yaitu interaksi antar individu atau kelompok atau
kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam
satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN yaitu perubahan individu atau kelompok dalam kerangka
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat diartikan bahwa hukum pranata pembangunan
adalah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu system tingkah
laku sosial yang bersifat resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu
dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui
pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan
fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai
dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan
hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam
penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu
sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan
aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang
berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang
makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang
memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan
menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa
nyaman, rasa aman, dan keindahan.
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg
dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan
penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT)
& Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan
PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di
pengadilan, dsb.
2.2 UNSUR
HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN
1. MANUSIA
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah
manusia. Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan
pengembangan pembangunan.
2. SUMBER DAYA
ALAM (SDA)
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam
pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material
untuk proses pembangunan.
3. MODAL
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek
pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia
semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. TEKNOLOGI
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses
pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses
pembangunan.
2.3 PENTINGNYA
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Dalam membangun suatu bangunan diperlukan adanya hukum yang
berlaku. Pentingnya kita mempelajari hukum pranata pembangunan ini juga dapat
membuat kita lebih memahami peraturan – peraturan serta hal – hal apa saja yang
harus dilakukan dalam membangun suatu bangunan. Kita tidak hanya merancang dan
mendirikan, namun juga memperhatikan hukum yang telah berlaku agar suatu daerah
tersebut dapat tertata rapih.
Sebagai calon arsitek, dalam membangun suatu bangunan
baik itu rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi tentunya kita memerlukan ijin
dari pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB
(Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala
daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas,
mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persayaratan administratif
dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB juga merupakan salah satu produk hukum untuk
mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan,
keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau
badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan
diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan
sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan
bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan
dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari
dari tanggal diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut dapat berbeda – beda
tergantung kebijakan daerah setempat serta kelengkapan.
2.4 PRANATA PEMBANGUNAN SEBAGAI SISTEM DAN
ORGANISASI
Pranata
Pembangunan Sebagai Sistem
Dimana
dalam hal ini terdapat sekumpulan aktor / stakeholder dalam kegiatan
pembangunan (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu
kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta
memiliki batas – batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Hubungan
antara Owner, Konsultan, dan Kontraktor.
–
Kontraktual : Hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatan –
kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi
masing-masing sesuai bidang.
–
Koordinasi : Tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara
teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kualitas produk yang
dihasilkan.
Pranata
Pembangunan Sebagai Organisasi
Dapat
diartikan sebagai perkumpulan (kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung
pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.
Pemberi
Tugas (Owner)
Pihak
– pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain
sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya
yang ditunjuk dalam pekerjaan. Tugas owner diantaranya, yaitu :
Tahap
persiapan :
a.
Menyusun rencana
b. Mengangkat
panitia
c.
Memetapkan paket pekerjaan
d.
Menentapkan HPS ( harga perkiraan sendiri)
e.
Rencana pengadaan dan pelaksanaan
Tahap
pelaksanaan :
a.
Menetapkan hasil pengadaan
b.
Menetapkan besar uang muka
c.
Tanda tangan kontrak
d.
Mengendalikan jalannya pekerjaan
e.
Menerima asset
·
Manajemen Konstruksi
(Construction Management)
Bertanggung
jawab untuk melaksanakan tugas dalam memimpin, mengkoordinir, dan mengawasi
pelaksaan pekerjaan di lapangan pada batas – batas yang telah ditentukan, baik
teknis maupun administratif. Dalam menjalankan tugasnya Manajemen Konstruksi
dibantu oleh beberapa orang yang masing- masing mempunyai keahlian dalam
disiplin ilmu yang diperlukan proyek.
·
Konsultan Perencana
Arsitektur (Architectural Consultant)
Badan/Organisasi
yang berada langsung di bawah owner, karena memegang peranan penting untuk
perencanaan awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan.
Tugasnya yaitu:
Membuat
gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis,
fasilitas dan penempatannya.
Menentukan
spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
Membuat
gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk
pelaksanaan proyek.
Membuat
perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
Bertanggung
jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
·
Konsultan Perencana
Struktur (Structural Consultant)
Badan/Organisasi
yang bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan
pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur
bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi
bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi
alamnya. Tugas & wewenangnya, yaitu :
Membuat
perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
Membuat
rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian
volume pekerjaan.
Memberikan
penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.
·
Konsultan Perencana
Mekanik & Elektrik (Mechanical / Electrical Consultant)
Badan/Organisasi
yang ahli dalam bidang Mechanical dan Electrical.
Merencanakan
instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan
utilitas seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator,
pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi
bangunan.
Memberikan
penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan
pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.
2.5 APLIKASI
/ CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Aplikasi atau contoh dalam Hukum Pranata Pembangunan
seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah
kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk
mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan,
keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau
badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan
diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan
sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB
menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
·
contoh kerjasama
dalam proyek pembanguan
Bagian Data
Proyek :
KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
TAHUN : 2008
NOMOR :
Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober tahun
2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam
hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S.,
SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bagian Hak dan Kewajiban :
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala
kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.
Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1 Surat
Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian atau
seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain, kecuali atas
persetujuan PIHAK KESATU.
Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk
melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga ahli
dalam negri.
Bagian Sanksi :
KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 10
SANKSI DAN BENDA
(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan
akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia jasa barang/jasa yamg
bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1‰ (satu perseribu)
perhari dari nilai kontrak
(2) Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan
pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah
sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat
menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut .
(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan
dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU , maka
PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .
(4) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan
tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi
, tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA
setuju diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut .
(5) Denda – denda dalam pasal ini akan diperhitungkan
dengan kewjiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
·
tugas masing masing
pelaku pembangunan
Ø Tugas Konsultan
Seorang arsitek rumah tentunya sudah di bekali dengan
pendidikan, dimana seorang arsitek konsultan harus bisa menjelaskan dengan
sejelas jelasnya tentang sebuah desain arsitektur yang di buatnya, alasan
alasan mengapa disain arsitektur rumahnya seperti itu? Dan bagaimana mewujudkan
desain arsitektur tersebut, apa resiko – resiko dari disain arsitektur rumah
tersebut dan alasan – alasan lain yang telah di pikirkan arsitektur konsultan
sebelumnya.
Seorang konsultan desain akan memberikan gambaran yang
sejelas – jelasnya tentang disain dan biaya yang akan dikeluarkan nanti, justru
dengan memakai jasa konsultan rumah kita sebisa mungkin menghindari pekerjaan
pekerjaan yang nantinya akan menimbulkan pemborosan, bongkar pasang akibat dari
perencanaan yang kurang matang sebelumnya, yang jika di bandingkan dengan jasa
yang harus di bayar untuk seorang arsitek konsultan justru lebih besar, belum
lagi hasil disain yang mungkin kita tidak puas.
Ø Tugas Kontraktor
v Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan
dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak
perjanjian pemborongan.
v Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang
meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang
memuat antara lain:
§ Pelaksanaan pekerjaan.
§ Prestasi kerja yang dicapai.
§ Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
§ Jumlah bahan yang masuk.
§ Keadaan cuaca dan lain-lain.
v Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja,
peralatan, dan alat pendukung lain yang
digunakan mengacu dari spesifikasi dan
gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan
keamanan pekerjaan.
v Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan
metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
v Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule)
yang telah disepakati.
v Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan
terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
v Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap
kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut
peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
v Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik
proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan
memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang
memerlukan tambahan waktu.
v Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh
kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan
pertolongan pertama pada kecelakaan.
Ø Tugas Owner
Pemilik proyek atau owner adalah seseorang atau instansi
yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang
mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja untuk
merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana
untuk membiayai proyek.:mrgreen: berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang
owner dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan.
Tugas pemilik proyek atau owner :
§ menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan
proyek.
§ Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
§ Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan
pekerjaan proyek.
§ Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas
atau manajemen konstruksi ( MK )
§ Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh
kontraktor.
§ Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner :
o Membuat surat perintah kerja ( SPK )
o Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah
direncanakan.
o Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek
atas hasil pekerjaan konstruksi.
o Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek
yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian
kontrak. misalnya pelaksanan pembangunann dengan bentuk dan material yang tidak
sesuai dengan RKS.
BAB II
PENUTUP
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa, materi tentang Hukum Pranata dan
Pembangunan sangatlah penting terutama dibidang kontruksi dan bangunan yang
melibatkan arsitek, kontraktor, konsultan, serta owner di dalamnya. Dimana
kejelasan tugas serta wewenang telah tercantum jelas pada kontrak kerja yang telah
disepakati bersama oleh semua pihak dalam suatu proyek pembangunan. Dan bila
terjadi sengketa atau permasalahan maka, permasalahan tersebut sudah memiliki
payung hukumnya tersendiri dan dilindungi oleh negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://dindamelin.blogspot.com/2015/10/hukum-pranata-pembangunan-dalam.html#:~:text=HUKUM%20PRANATA%20PEMBANGUNAN%20DALAM%20ARSITEKTUR,-A.&text=Jadi%2C%20pengertian%20dari%20Hukum%20Pranata,untuk%20mewujudkan%20peningkatan%20kesejahteraan%20hidup.
https://tarramel.wordpress.com/2018/11/19/10/
https://triansyah05.wordpress.com/2014/09/28/pengertian-hukum-dan-pranata-pembangunan/
https://alfinurahmawati.wordpress.com/2015/09/30/hukum-pranata-pembangunan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar