Sabtu, 03 Oktober 2020

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

 

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


KATA PENGANTAR

Puji Syukur saya panjatkan kepada Tuhan YME sebagai pencipta dan pengatur kehidupan di dunia, karena hanya dengan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah hukum dan pranata pembangunan. Makalah yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses belajar di perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah ini adalah “HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN”.

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaannya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : Firminitas (Kekuatan atau Konstruksi), Utilitas (Kegunaan atau Fungsi), dan Venustas (Keindahan atau Estetika).

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga akan mengalami banyak masalah. Salah satunya adalah persoalan mekanisme / ikatan / pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah kepranataan ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kualitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan. Hal tersebut bisa dikarenakan perencanaan atau mungkin perencanaan yang keliru atau kurang matang, disinilah terkadang timbul permasalahan dan antar pihak yang terlibat dalam pembangunan suatu bangunan akan saling menyalahkan. Maka dari itu diperlukan yang namanya payung hukum yang mengikat dan biasanya dijadikan pegangan apabila kasus-kasus seperti hal tersebut terjadi, biasanya pembahasan tersebut terdapat / tercakup dalam bahasan Hukum Pranata dan Pembangunan.

 

B.     Rumusan Masalah

 

§  Apa definisi dan pengertian dari Hukum,Pranata, dan Pembangunan?

§  Apa Unsur Hukum Pranata dan Pembangunan?

§  Apa pentingnya Hukum Pranata Pembangunan ?

§  Bagaimana pranata pembangunan sebagai sistem dan organisasi?

§  Bagaimana aplikasi / contoh hukum pranata pembangunan ?

 

 

C.    Manfaat Penulisan

 

§  Agar mengetahui definisi dan pengertian dari Hukum,Pranata, dan Pembangunan

§  Agar mengetahui Unsur Hukum Pranata dan Pembangunan

§  Agar mengetahui pentingnya Hukum Pranata Pembangunan

§  Agar mengetahui bagaimana pranata pembangunan sebagai sistem dan organisasi

§  Agar mengetahui bagaimana aplikasi / contoh hukum pranata pembangunan

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 DEFINISI DAN PENGERTIAN DARI HUKUM,PRANATA, DAN PEMBANGUNAN

 

HUKUM yaitu peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI

PRANATA yaitu interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

PEMBANGUNAN yaitu perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi dapat diartikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu system tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum

2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan

3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan

4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;

5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU

6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

 

2.2 UNSUR HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN

 

1. MANUSIA

Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SUMBER DAYA ALAM (SDA)

Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. MODAL

Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. TEKNOLOGI

Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

 

2.3 PENTINGNYA HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

 

Dalam membangun suatu bangunan diperlukan adanya hukum yang berlaku. Pentingnya kita mempelajari hukum pranata pembangunan ini juga dapat membuat kita lebih memahami peraturan – peraturan serta hal – hal apa saja yang harus dilakukan dalam membangun suatu bangunan. Kita tidak hanya merancang dan mendirikan, namun juga memperhatikan hukum yang telah berlaku agar suatu daerah tersebut dapat tertata rapih.

Sebagai calon arsitek, dalam membangun suatu bangunan baik itu rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi tentunya kita memerlukan ijin dari pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persayaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB juga merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari dari tanggal diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut dapat berbeda – beda tergantung kebijakan daerah setempat serta kelengkapan.

 

2.4 PRANATA PEMBANGUNAN SEBAGAI SISTEM DAN ORGANISASI

 

Pranata Pembangunan Sebagai Sistem

Dimana dalam hal ini terdapat sekumpulan aktor / stakeholder dalam kegiatan pembangunan (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas – batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

Hubungan antara Owner, Konsultan, dan Kontraktor.

– Kontraktual : Hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatan – kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.

– Koordinasi : Tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kualitas produk yang dihasilkan.

Pranata Pembangunan Sebagai Organisasi

Dapat diartikan sebagai perkumpulan (kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.

Pemberi Tugas (Owner)

Pihak – pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya yang ditunjuk dalam pekerjaan. Tugas owner diantaranya, yaitu :

Tahap persiapan :

a. Menyusun rencana

b. Mengangkat panitia

c. Memetapkan paket pekerjaan

d. Menentapkan HPS ( harga perkiraan sendiri)

e. Rencana pengadaan dan pelaksanaan

Tahap pelaksanaan :

a. Menetapkan hasil pengadaan

b. Menetapkan besar uang muka

c. Tanda tangan kontrak

d. Mengendalikan jalannya pekerjaan

e. Menerima asset

·         Manajemen Konstruksi (Construction Management)

Bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dalam memimpin, mengkoordinir, dan mengawasi pelaksaan pekerjaan di lapangan pada batas – batas yang telah ditentukan, baik teknis maupun administratif. Dalam menjalankan tugasnya Manajemen Konstruksi dibantu oleh beberapa orang yang masing- masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.

·         Konsultan Perencana Arsitektur (Architectural Consultant)

Badan/Organisasi yang berada langsung di bawah owner, karena memegang peranan penting untuk perencanaan awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugasnya yaitu:

Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.

Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.

Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.

Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.

Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

·         Konsultan Perencana Struktur (Structural Consultant)

Badan/Organisasi yang bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi alamnya. Tugas & wewenangnya, yaitu :

Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.

Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.

Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.

·         Konsultan Perencana Mekanik & Elektrik (Mechanical / Electrical Consultant)

Badan/Organisasi yang ahli dalam bidang Mechanical dan Electrical.

Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan utilitas seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.

Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.

 

2.5 APLIKASI / CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Aplikasi atau contoh dalam Hukum Pranata Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah  perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

 

·         contoh kerjasama dalam proyek pembanguan

   Bagian Data Proyek :

KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal

PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI

LOKASI : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia

TAHUN : 2008

NOMOR :

Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober tahun 2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Adi Gunawan

Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya

Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia

Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bagian Hak dan Kewajiban :

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN

Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.

PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.

Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.

Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga ahli dalam negri.

Bagian Sanksi :

KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI

Pasal 10

SANKSI DAN BENDA

(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia jasa barang/jasa yamg bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1‰ (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak

(2) Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut .

(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU , maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .

(4) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi , tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA setuju diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut .

(5) Denda – denda dalam pasal ini akan diperhitungkan dengan kewjiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA

·         tugas masing masing pelaku pembangunan

Ø  Tugas Konsultan

Seorang arsitek rumah tentunya sudah di bekali dengan pendidikan, dimana seorang arsitek konsultan harus bisa menjelaskan dengan sejelas jelasnya tentang sebuah desain arsitektur yang di buatnya, alasan alasan mengapa disain arsitektur rumahnya seperti itu? Dan bagaimana mewujudkan desain arsitektur tersebut, apa resiko – resiko dari disain arsitektur rumah tersebut dan alasan – alasan lain yang telah di pikirkan arsitektur konsultan sebelumnya.

Seorang konsultan desain akan memberikan gambaran yang sejelas – jelasnya tentang disain dan biaya yang akan dikeluarkan nanti, justru dengan memakai jasa konsultan rumah kita sebisa mungkin menghindari pekerjaan pekerjaan yang nantinya akan menimbulkan pemborosan, bongkar pasang akibat dari perencanaan yang kurang matang sebelumnya, yang jika di bandingkan dengan jasa yang harus di bayar untuk seorang arsitek konsultan justru lebih besar, belum lagi hasil disain yang mungkin kita tidak puas.

Ø  Tugas Kontraktor

v  Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.

v  Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:

§  Pelaksanaan pekerjaan.

§  Prestasi kerja yang dicapai.

§  Jumlah tenaga kerja yang digunakan.

§  Jumlah bahan yang masuk.

§  Keadaan cuaca dan lain-lain.

v  Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan  alat pendukung lain yang digunakan  mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.

v  Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

v  Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.

v  Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.

v  Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.

v  Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.

v  Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Ø  Tugas Owner

Pemilik proyek atau owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek.:mrgreen: berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang owner dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan.

Tugas pemilik proyek atau owner :

§  menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.

§  Mengadakan kegiatan administrasi proyek.

§  Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.

§  Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )

§  Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.

§  Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner :

o   Membuat surat perintah kerja ( SPK )

o   Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.

o   Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.

o   Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak. misalnya pelaksanan pembangunann dengan bentuk dan material yang tidak sesuai dengan RKS.

BAB II

PENUTUP

KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa, materi tentang Hukum Pranata dan Pembangunan sangatlah penting terutama dibidang kontruksi dan bangunan yang melibatkan arsitek, kontraktor, konsultan, serta owner di dalamnya. Dimana kejelasan tugas serta wewenang telah tercantum jelas pada kontrak kerja yang telah disepakati bersama oleh semua pihak dalam suatu proyek pembangunan. Dan bila terjadi sengketa atau permasalahan maka, permasalahan tersebut sudah memiliki payung hukumnya tersendiri dan dilindungi oleh negara.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://dindamelin.blogspot.com/2015/10/hukum-pranata-pembangunan-dalam.html#:~:text=HUKUM%20PRANATA%20PEMBANGUNAN%20DALAM%20ARSITEKTUR,-A.&text=Jadi%2C%20pengertian%20dari%20Hukum%20Pranata,untuk%20mewujudkan%20peningkatan%20kesejahteraan%20hidup.

https://tarramel.wordpress.com/2018/11/19/10/

https://triansyah05.wordpress.com/2014/09/28/pengertian-hukum-dan-pranata-pembangunan/

https://alfinurahmawati.wordpress.com/2015/09/30/hukum-pranata-pembangunan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar