WARGA NEGARA DAN NEGARA
5.1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
Ø Pengertian
Hukun
Hukum yaitu peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum yaitu peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Ø Sifat dan
Ciri Hukum
·
Adanya perintah dan larangan.
·
Perintah dan larangan itu harus dipatuhi setiap
masyarakat.
·
Mempunyai sifat yang mutlak.
·
Mempunya sanksi yang tegas pada pelanggarnya.
Ø Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum yaitu segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan dan mempunyai kekuatan yang bersifat mutlak,
yaitu aturan-aturan yang bila di langgar dapat mengakibatkan sanksi tegas dan
nyata.
Hakekatnya: tempat untuk menggali dan mendalami hukum.
Hakekatnya: tempat untuk menggali dan mendalami hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu :
·
Sumber hukum materiil: tempat dimana materi hukum di
ambil,dan menjadi faktor pembantu pembentukan hukum, dapat di tinjau dari
berbagai sudut.
Contoh: sudut pandang politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Contoh: sudut pandang politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
·
Sumber hukum formil ada 5 yaitu :
o UU
(statute)
o Kebiasaan
(custom)
o Keputusan
hakim (jurisprudentie)
o Traktat
o Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
Ø Pembagian
Hukum
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
·
Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum
tidak tertulis.
·
Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local,
Hukum nasional dan Hukum Internasional.
·
Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum
Formal.
·
Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius
Constituendum, Lex naturalis/Hukum Alam.
·
Hukum berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar
waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,
Hukum Administrasi Negara,
Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
·
Hukum
berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan
Hukum Antar golongan.
Hukum Antar golongan.
·
Hukum berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum
Subyektif.
·
Hukum berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan
Hukum yang mengatur.
Ø NEGARA
Negara yaitu suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya telah diatur oleh pemerintahan yang berada pada wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya telah diatur oleh pemerintahan yang berada pada wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
Tugas Utama Negara, yaitu :
·
Mengatur dan menertibkan tanda-tanda perselisihan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
·
Mengatur sekaligus menyatukan kegiatan individu dan
golongan untuk mengarahkan pada arah tujuan seluruh masyarakat yaitu bertujuan
bersama yang disesuaikan pada tujuan negara.
Ø Sifat-sifat
Negara
·
Memaksa
Negara mempunyai sifat memaksa yang artinya negara
memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan
agar masyarakat mentaati dan mematuhi undang-undang, mencegah kekacauan
(anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat juga dapat tertib. Adapun alat
pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang
mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar
ketentuan ini akan diberi sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan
dipenjara.
·
Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, pungutan pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, pungutan pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
·
Mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh
warga tanpa kecuali.
Ø Bentuk-bentuk
Negara
·
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan yaitu negara yang bersusunan tunggal, yaitu kekuasaan
untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun keluar.Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat.
untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun keluar.Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat.
·
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat yaitu negara bersusunan jamak, yang
terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak mempunyai daulat.kepala negara sendiri,parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.Setiap negara bagian bebas untuk melakukan tindakan ke dalam,asal tidak bertentangan dengan konstitusi federal.Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal yaitu Tiap negara bagian mempunyai kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian dan Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat
negara bagian yang masing-masing tidak mempunyai daulat.kepala negara sendiri,parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.Setiap negara bagian bebas untuk melakukan tindakan ke dalam,asal tidak bertentangan dengan konstitusi federal.Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal yaitu Tiap negara bagian mempunyai kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian dan Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat
Ø Unsur-unsur
Negara
·
Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam membentuk negara, tanpa adanya masyarakat
maka mustahil Negara bisa terbentuk.
·
Wilayah
Wilayah merupakan unsur yang penting kedua, karena dengan adanya
wilayah yang didiami oleh manusia atau masyarakat,maka negara akan terbentuk dan kekuasaan Negara yang mencakup seluruh wilayah,tidak hanya tanah,tetapi laut di sekelilingnya dan juga angkasa di atasnya.
wilayah yang didiami oleh manusia atau masyarakat,maka negara akan terbentuk dan kekuasaan Negara yang mencakup seluruh wilayah,tidak hanya tanah,tetapi laut di sekelilingnya dan juga angkasa di atasnya.
·
Pemerintahan
Setiap Negara harus mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk
merumuskan dan melaksanakan keputusan yang mengikat bagi seluruh masyarakat di dalam wilayahnya keputusan ini berbuntuk perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain, dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
merumuskan dan melaksanakan keputusan yang mengikat bagi seluruh masyarakat di dalam wilayahnya keputusan ini berbuntuk perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain, dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
·
Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan
menjalankannya dengan semua.
Ø Tujuan Negara Republik Indonesia
Tercantum dalam pembukaan UUD 1945
yaitu :
·
Melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
·
Memajukan kesejahteraan umum bangsa.
·
Mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa.
·
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Ø Pengertian pemerintah
Pemerintah yaitu organisasi yang memiliki wewenang untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka. Sedangkan Pemerintah dalam arti luas yaitu didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugasmenjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah yaitu organisasi yang memiliki wewenang untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka. Sedangkan Pemerintah dalam arti luas yaitu didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugasmenjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ø Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
·
Pemerintah itu yaitu salah satu orang yang memimpin suatu negara, sedangkan
pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dalam hal ini
adalah pemerintah selama menjalankan
tugas.
·
Pemerintah adalah orang yang memberikan perintah atau lebih
mudahnya,pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah
menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat
berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan,dan
pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
·
Pemerintah yaitu orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan, sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang
yang memerintah.
Ø
Stusdi
kasus
Seorang nenek dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara
dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah
kakao di salah satu perkebunan milik, Selama persidangan dengan agenda putusan
berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, terlihat menangis saat
membacakan vonis pada saat itu.
Ini salah satu contoh pelanggarang hukum, disini kita dapat pelajaran
bagaimanapun kondisinya dan apapun alasannya jika itu sudah menyalahi aturan
atau melanggar hukum maka akan tetap diberi sanksi sesuai apa yang sudah ada
dalam perundang-undangan.
5.2 Warga Negara dan Negara
Ø Pengertian
Warga Negara
Warga negara yaitu orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ø Kriteria
Menjadi Warga Negara
Kriteria
Kelahiran dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
·
Kriteria
Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
·
Kriteria
Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut "ius soli".
Ø Orang-orang
Yang Berada Dalam wilayah Negara
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk
ini dibedakan menjadi dua yaitu:
o
Penduduk
warganegara atau disebut juga warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya
sendiri.
o
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
tersebut ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Ø Pasal
UUD 1945 Tentang Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Ø Pasal
UUD Tentang Hak dan Kewajiban Negara
·
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan
)
·
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan
dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan
tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak,
kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah dalam
bidang Pendidikan dan kebudayaan
·
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA ,
dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai tanggung jawab negara. http://computeraddict13.blogspot.com/2013/11/isd-bab-v-warga-negara-dan-negara.html
Ø Studi kasus
Seseorang yang ingin menjadi salah
satu warga pada suatu negara harus mematuhi hukum, aturan dan perundang
undangan yang sudah ditetapkan pada negara tersebut, contoh seperti ada saja
warga negara asing yang bermukim di Indonesia kurang mematuhi hukum, aturan,
maupun perundang undangan yang ada.
Seharusnya Indonesia sedikit lebih
tegas lagi terhadap warga negara asing yang masih saja menyalahi hukum, aturang
maupun perundang undangan yang sudah di tetapkan.