NAMA : ANISA
EKA FITRIYANI
KELAS : 2TB04
NPM: 20318880
HAKEKAT,
INSTRUMENTASI & PRAKSIS DEMOKRASI
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur saya panjatkan kepada Tuhan
YME sebagai pencipta dan pengatur kehidupan di dunia, karena hanya dengan
berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah dapat menyelesaikan makalah ini. Saya berterima kasih pada ibu Rafiqa
Maulidia
selaku Dosen mata kuliah PKN yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Makalah ini merupakan
sebuah tugas dalam mata kuliah PKN. Makalah yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses belajar di
perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah
ini adalah “Hakekat, Instrumentasi & Praksis Demokrasi”.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Prof. Mr.
Muhamad Yamin mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam
pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan
mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota
masyarakat.
Kita mengenal
bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional,
demokrasi parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat,
Demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai
istilah demokrasi yang menurut asal kata ‘rakyat berkuasa’ atau government by
the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti
kekuasaan/berkuasa).
Setiap warga
negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan
rakyat. Hasrat ini dilandasi pemikiran bahwa adanya peluang bagi tumbuhnya
prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan
bernegara secara maksimal.
Setiap negara
mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah
negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas yang
tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari,
mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam
suatu sistem politik.
Begitu pula
dengan Indonesia, Indonesia memiliki landasan atau acuan tersendiri dalam
proses demokrasi nya, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Penjabaran demokrasi dalam
ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana
terdapat dalam UUD 1945 sebagai “staatsyfundamentalnorm” yaitu “...Suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...” (ayat 2),
selanjutnya didalam Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat...”
Pancasila
bukan hanya suatu daftar nilai tradisional. Melainkan Pancasila memuat lima
unsur etika pasca-tradisional sedunia yang paling
fundamental: kebebasan beragama; hormat tanpa kompromi terhadap hak-hak asasi
manusia; kebangsaan yang mempersatukan dalam sinergi pembangunan; semangat
kerakyatan yang tak lain adalah demokrasi; serta keadilan sosial. Hal inilah
yang menjadi corak khas dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yaitu
Demokrasi Pancasila.
B.
Rumusan Masalah
§
Bagaimana
Konsep dan Urgensi Demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
§
Bagaimana sumber Historis, Sosiologis, dan Politik
tentang Demokrasi yang bersumber dari pancasila?
§
Mengapa
diperlukannya Demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
§
Bagaimana
studi kasus mengenai Demokrasi Pancasila di Indonesia?
C.
Manfaat Penulisan
Mahasiswa
mampu memahami tentang Hakikat, Instrumentasi dan Praksis Demokrasi Indonesia
Berlandaskan Pancasila dan UUD NKRI 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
MENELUSURI KONSEP DAN URGENSI DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI PANCASILA
1. Apa Demokrasi Itu?
Secara
etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti
rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi,
demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan
rakyat. Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa
“demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the
people”.
2. Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Tiga tradisi
pemikiran politik yakni:
1. Teori Aristotelian Klasik
Demokrasi
merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh seluruh
warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
2. Teori Abad Pertengahan
Demokrasi yang
pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity”
menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
3. Doktrin kontemporer.
Demokrasi
menerapkan konsep “republik” dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang
murni.
Proses
demokrasi itu dapat diidentifikasi dalam empat bentuk demokrasi antra lain:
a. Demokrasi Protektif
Kekuasaan
ekonomi pasar, di mana proses pemilihan umum dilakukan secara reguler sebagai
upaya yakni untuk memajukan kepentingan pasar dan melindunginya dari tirani
negara.
b. Demokrasi Pembangunan
Demokrasi yang
ditandai oleh konsepsi atau model manusia sebagai individu yang posesif, yakni
manusia sebagai yang dikompromikan dengan konsepsi mahluk yang mampu mengembangkan
kekuasaan atau kemampuannya. Di samping itu, juga menempatkan "Partisipasi
demokratis" sebagai “jalur pusat menuju pengembangan diri”.
c. Demokrasi Ekuilibrium
Penyeimbangan
nilai partisipasi dan pentingnya apatisme, dengan alasan bahwa apatisme di
kalangan mayoritas warga negara menjadi fungsional bagi demokrasi karena
partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang tidak efisien bagi individu
yang rasional.
d. Demokrasi Partisipatoris
Yakni bahwa
kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih
dulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial, tetapi kita juga tidak
dapat mencapai perubahan dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial
tanpa peningkatan partisipasi lebih dulu.
3. Pemikiran Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi yang
dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih
terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat perbagai tafsiran dan
pandangan.
Menurut Moh.
Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka,
yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi
asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita
massa protes, dan 3) cita-cita tolong menolong.
Dengan
demikian, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna
mencapai kesejahteraan bangsa.
4. Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik
Kenegaraan Modern
Demokrasi memegang peran penting dalam masyarakat dan
dalam tata aturan suatu negara. Tanpa adanya demokrasi di suatu negara, dan
segala sesuatunya di atur oleh pemerintah, maka hilanglah kesejahteraan
masyarakat dan kacaulah negara tersebut. Suatu negara, perlu adanya masyarakat
yang komplemen, mendukung, dan masyarakat perlu terlibat dalam pembangunan
suatu negara demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan negara. Dengan
demokrasi tak ada saling ingin menang sendiri, saling memaksakan kehendak,
saling menghina, saling melecehkan, saling menjatuhakan. Yang ada saling
menghargai, saling menghormati, saling mengerti, saling menerima pendapat orang
lain, saling lapang dada, saling tenggang rasa. Dan kehidupan yang nyaman pasti
akan tercipta.
MENGGALI
SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK TENTANG DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI
PANCASILA
1.
Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
Demokrasi yang
diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka
Mengenai
adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam
analisis berikut:
§ Pertama, paham
kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Di alam
Minangkabau, misalnya pada abad XIV sampai XV kekuasaan raja dibatasi oleh
ketundukannya pada keadilan dan kepatutan.
§ Kedua, tradisi
demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun di bawah kekuasaan feodalisme
raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor
produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja, melainkan dimiliki bersama
oleh masyarakat desa. Karena pemilikan bersama tanah desa ini, hasrat setiap
orang untuk memanfaatkannya harus melalui persetujuan kaumnya.
2.
Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
Nilai
demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya. Inti dari
keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid,
Monoteisme). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti.
Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. prinsip Tauhid adalah paham
persamaan (kesederajatan) manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya
perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antarsesama manusia.
3.
Sumber Nilai yang Berasal dari Barat
Masyarakat
Barat (Eropa) mempunyai akar demokrasi yang panjang. Pusat pertumbuhan
demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai
contoh pelaksanaan demokrasi partisipatif dalam negara-kota sekitar abad ke-5
SM. Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini kemudian menyebar
ke kotakota lain sekitarnya,
Kehadiran
kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di Indonesia, membawa dua sisi dari koin
peradaban Barat: sisi represi imperialisme-kapitalisme dan sisi
humanisme-demokratis.
Perkembangan
sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam empat
masa, yaitu:
a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959)
yang dinamakan masa demokrasi konstitusional
b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965)
yaitu masa Demokrasi Terpimpin
c. Masa Republik Indonesia III (1965-1998)
yaitu masa demokrasi Pancasila. Demokrsi
d. Masa Republik Indonesia IV
(1998-sekarang) yaitu masa reformasi
ALASAN
DIPERLUKAN DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI PANCASILA
Hingga saat
ini kita masih menyaksikan sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik
demokrasi di Negara kita. Beberapa masalah tersebut yang sempat muncul
diberbagai media jejaring sosial adalah:
1. Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan
partai politik
2. Krisis partisipasi politik rakyat
3. Munculnya penguasa di dalam demokrasi
4. Demokrasi saat ini membuang kedaulatan
rakyat.
Terjadinya
krisis partisipasi rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk
berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam
politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik itu
adalah:
a. Pendidikan yang rendah sehingga
menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik
b. Tingkat ekonomi rakyat yang rendah
c. Partisipasi politik rakyat kurang
mendapat tempat oleh pemerintah.
Munculnya
penguasa didalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang
menguasai segala segi kehidupan masyarakat: pemerintahan, lembaga perwakilan,
bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal
demokrasi membuang kedaulatam rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang
memperihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata
bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat
pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian rakyat (demos) tetap jauh dari
sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan
sebagainya).
Atas dasar
kenyataan demikian tentu muncul sejumlah pertanyaan dibenak kita. Misalnya :
1. Mengapa kekuasaan politik formal dikuasai
oleh sekelompok orang partai yang melalui pemilu berhak “menguras” suara rakyat
untuk memperoleh kursi di parlemen?
2. Mengapa dapat terjadi suatu kondisi
dimana melalui parlemen kelompok elit dapat mengatas namakan suara rakyat untuk
melaksanakan agenda politik mereka sendiri yang sering kali berbeda dengan
kepentingan nyata masyarakat?
3. Mengapa pihak-pihak yang memiliki
kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama yang terdapat
pada beberapa orang yang mampu menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat yang bila
perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang bagi mereka sendiri tidak jelas masih
hidup pada era demokrasi dewasa ini?
4. Mengapa sekelompok elit daerah dapat
memiliki wewenang formal maupun informal yang digunakan untuk mengatasnamakan
aspirasi daerah demi kepentingan mereka sendiri.
STUDI KASUS
Studi kasus
mengenai Demokrasi Pancasila di Indonesia dapat kita lihat dari kasus
“Terkekangnya Media Pers Saat Era Orde Baru”. Ketika Orde Lama runtuh dan
kemudian memasuki Era Orde Baru para media pers mendapat tekanan yang begitu
keras dari pemerintah dan mulai terkekang pergerakannya. Pers dilarang untuk
memberitakan berita miring seputar pemerintahan. Jika ada yang berani
memberikan kiritikan kepada pemerintahan saat itu dan kemudian
mempublikasikannya maka akan ada ancaman keras yang akan diperoleh oleh
penerbit.
Selain itu,
pemerintah didukung dengan adanya siaran televisi yang dikuasainya, yaitu TVRI,
dan ditambah lagi pemerintah dengan berbagai peraturannya memberendel berbagai
media cetak yang tidak sejalan dengan pemerintahan. Bentuk lain dari pengekangan pers saat itu
ialah munculnya SIUPP (Surat Izin Untuk Penerbitan Pers). Demikianlah ketatnya
masa orde baru terhadap pers, sehingga peranan Pers sebagai transmisi informasi
dan katalisator bagi perubahan politik sosial tidak dapat berjalan baik. Hal
ini tentunya sangat tidak sesuai dengan Demokrasi Pancasila yang mengusung
kebebasan berpendapat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Demokrasi
Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi
Pancsila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila
dan dijalankan sesuai rumusan nilai dan norma dalam UUD 1945. Praktik yang
berjalan juga harus sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan
Indonesia. Sekalipun telah terumus dengan baik, namun dalam kenyataannya
praktik Demokrasi Pancasila mengalami pasang surut. Oleh karena itu, perjuangan
untuk menuju Indonesia menjadi lebih baik turut menjadi tanggung jawab bersama
melalui peran kita dalam mempertahankan Demokrasi Pancasila sebagai ciri khas
yang dimiliki Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://alimirwan.blogspot.com/2018/12/hakikat-instrumentasi-dan-praksis.html
https://alhabibmfauzin.blogspot.com/2017/10/makalah-bagaimana-hakikat-instrumentasi.html
http://fannyrahma22.blogspot.com/2019/05/hakikat-instrumentasi-dan-praksis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar