Selasa, 12 Mei 2020

HAKEKAT, INSTRUMENTASI & PRAKSIS DEMOKRASI



NAMA : ANISA EKA FITRIYANI
KELAS : 2TB04
NPM: 20318880

HAKEKAT, INSTRUMENTASI & PRAKSIS DEMOKRASI

KATA PENGANTAR

Puji Syukur saya panjatkan kepada Tuhan YME sebagai pencipta dan pengatur kehidupan di dunia, karena hanya dengan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah dapat menyelesaikan makalah ini. Saya berterima kasih pada ibu Rafiqa Maulidia selaku Dosen mata kuliah PKN yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah PKN. Makalah yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses belajar di perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah ini adalah “Hakekat, Instrumentasi & Praksis Demokrasi”.

BAB I
PENDAHULUAN
            A.     LATAR BELAKANG
Prof. Mr. Muhamad Yamin mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, Demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata ‘rakyat berkuasa’ atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).
Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemikiran bahwa adanya peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal.
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan  kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.
Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki landasan atau acuan tersendiri dalam proses demokrasi nya, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai “staatsyfundamentalnorm” yaitu “...Suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...” (ayat 2), selanjutnya didalam Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat...”
Pancasila bukan hanya suatu daftar nilai tradisional. Melainkan Pancasila memuat lima unsur             etika pasca-tradisional sedunia yang paling fundamental: kebebasan beragama; hormat tanpa kompromi terhadap hak-hak asasi manusia; kebangsaan yang mempersatukan dalam sinergi pembangunan; semangat kerakyatan yang tak lain adalah demokrasi; serta keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi corak khas dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila.

B.     Rumusan Masalah

§  Bagaimana Konsep dan Urgensi Demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
§  Bagaimana sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang bersumber dari pancasila?
§  Mengapa diperlukannya Demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
§  Bagaimana studi kasus mengenai Demokrasi Pancasila di Indonesia?

C.     Manfaat Penulisan

Mahasiswa mampu memahami tentang Hakikat, Instrumentasi dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD NKRI 1945.


BAB II
PEMBAHASAN

MENELUSURI KONSEP DAN URGENSI DEMOKRASI YANG BERSUMBER    DARI PANCASILA
1.    Apa Demokrasi Itu?
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”.

2.    Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Tiga tradisi pemikiran politik yakni:
1.    Teori Aristotelian Klasik
Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
2.    Teori Abad Pertengahan
Demokrasi yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.

3.    Doktrin kontemporer.
Demokrasi menerapkan konsep “republik” dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Proses demokrasi itu dapat diidentifikasi dalam empat bentuk demokrasi antra lain:
a.    Demokrasi Protektif
Kekuasaan ekonomi pasar, di mana proses pemilihan umum dilakukan secara reguler sebagai upaya yakni untuk memajukan kepentingan pasar dan melindunginya dari tirani negara.
b.    Demokrasi Pembangunan
Demokrasi yang ditandai oleh konsepsi atau model manusia sebagai individu yang posesif, yakni manusia sebagai yang dikompromikan dengan konsepsi mahluk yang mampu mengembangkan kekuasaan atau kemampuannya. Di samping itu, juga menempatkan "Partisipasi demokratis" sebagai “jalur pusat menuju pengembangan diri”.

c.    Demokrasi Ekuilibrium
Penyeimbangan nilai partisipasi dan pentingnya apatisme, dengan alasan bahwa apatisme di kalangan mayoritas warga negara menjadi fungsional bagi demokrasi karena partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional.
d.    Demokrasi Partisipatoris
Yakni bahwa kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial, tetapi kita juga tidak dapat mencapai perubahan dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial tanpa peningkatan partisipasi lebih dulu.

3.    Pemikiran Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat perbagai tafsiran dan pandangan.
Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita tolong menolong.
Dengan demikian, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa.

4.    Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Demokrasi  memegang peran penting dalam masyarakat dan dalam tata aturan suatu negara. Tanpa adanya demokrasi di suatu negara, dan segala sesuatunya di atur oleh pemerintah, maka hilanglah kesejahteraan masyarakat dan kacaulah negara tersebut. Suatu negara, perlu adanya masyarakat yang komplemen, mendukung, dan masyarakat perlu terlibat dalam pembangunan suatu negara demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan negara. Dengan demokrasi tak ada saling ingin menang sendiri, saling memaksakan kehendak, saling menghina, saling melecehkan, saling menjatuhakan. Yang ada saling menghargai, saling menghormati, saling mengerti, saling menerima pendapat orang lain, saling lapang dada, saling tenggang rasa. Dan kehidupan yang nyaman pasti akan tercipta.

MENGGALI SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK TENTANG DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI PANCASILA

1.        Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa

Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka
Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam analisis berikut:
§  Pertama, paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Di alam Minangkabau, misalnya pada abad XIV sampai XV kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan.
§  Kedua, tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun di bawah kekuasaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja, melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa. Karena pemilikan bersama tanah desa ini, hasrat setiap orang untuk memanfaatkannya harus melalui persetujuan kaumnya.

2.        Sumber Nilai yang Berasal dari Islam

Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid, Monoteisme). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. prinsip Tauhid adalah paham persamaan (kesederajatan) manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antarsesama manusia.

3.        Sumber Nilai yang Berasal dari Barat

Masyarakat Barat (Eropa) mempunyai akar demokrasi yang panjang. Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan demokrasi partisipatif dalam negara-kota sekitar abad ke-5 SM. Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini kemudian menyebar ke kotakota lain sekitarnya,
Kehadiran kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di Indonesia, membawa dua sisi dari koin peradaban Barat: sisi represi imperialisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokratis.
Perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:
a.       Masa Republik Indonesia I (1945-1959) yang dinamakan masa demokrasi konstitusional
b.      Masa Republik Indonesia II (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin
c.       Masa Republik Indonesia III (1965-1998) yaitu masa demokrasi Pancasila. Demokrsi
d.      Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu masa reformasi


ALASAN DIPERLUKAN DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI PANCASILA

Hingga saat ini kita masih menyaksikan sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi di Negara kita. Beberapa masalah tersebut yang sempat muncul diberbagai media jejaring sosial adalah:

1.      Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik
2.      Krisis partisipasi politik rakyat
3.      Munculnya penguasa di dalam demokrasi
4.      Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat.

Terjadinya krisis partisipasi rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik itu adalah:

a.       Pendidikan yang rendah sehingga menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik
b.      Tingkat ekonomi rakyat yang rendah
c.       Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh pemerintah.

Munculnya penguasa didalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang menguasai segala segi kehidupan masyarakat: pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatam rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memperihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
Atas dasar kenyataan demikian tentu muncul sejumlah pertanyaan dibenak kita. Misalnya :

1.      Mengapa kekuasaan politik formal dikuasai oleh sekelompok orang partai yang melalui pemilu berhak “menguras” suara rakyat untuk memperoleh kursi di parlemen?
2.      Mengapa dapat terjadi suatu kondisi dimana melalui parlemen kelompok elit dapat mengatas namakan suara rakyat untuk melaksanakan agenda politik mereka sendiri yang sering kali berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
3.      Mengapa pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama yang terdapat pada beberapa orang yang mampu menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang bagi mereka sendiri tidak jelas masih hidup pada era demokrasi dewasa ini?
4.      Mengapa sekelompok elit daerah dapat memiliki wewenang formal maupun informal yang digunakan untuk mengatasnamakan aspirasi daerah demi kepentingan mereka sendiri.


STUDI KASUS

Studi kasus mengenai Demokrasi Pancasila di Indonesia dapat kita lihat dari kasus “Terkekangnya Media Pers Saat Era Orde Baru”. Ketika Orde Lama runtuh dan kemudian memasuki Era Orde Baru para media pers mendapat tekanan yang begitu keras dari pemerintah dan mulai terkekang pergerakannya. Pers dilarang untuk memberitakan berita miring seputar pemerintahan. Jika ada yang berani memberikan kiritikan kepada pemerintahan saat itu dan kemudian mempublikasikannya maka akan ada ancaman keras yang akan diperoleh oleh penerbit.

Selain itu, pemerintah didukung dengan adanya siaran televisi yang dikuasainya, yaitu TVRI, dan ditambah lagi pemerintah dengan berbagai peraturannya memberendel berbagai media cetak yang tidak sejalan dengan pemerintahan.  Bentuk lain dari pengekangan pers saat itu ialah munculnya SIUPP (Surat Izin Untuk Penerbitan Pers). Demikianlah ketatnya masa orde baru terhadap pers, sehingga peranan Pers sebagai transmisi informasi dan katalisator bagi perubahan politik sosial tidak dapat berjalan baik. Hal ini tentunya sangat tidak sesuai dengan Demokrasi Pancasila yang mengusung kebebasan berpendapat.







BAB III
PENUTUP
            KESIMPULAN

Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancsila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan dijalankan sesuai rumusan nilai dan norma dalam UUD 1945. Praktik yang berjalan juga harus sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Sekalipun telah terumus dengan baik, namun dalam kenyataannya praktik Demokrasi Pancasila mengalami pasang surut. Oleh karena itu, perjuangan untuk menuju Indonesia menjadi lebih baik turut menjadi tanggung jawab bersama melalui peran kita dalam mempertahankan Demokrasi Pancasila sebagai ciri khas yang dimiliki Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
http://alimirwan.blogspot.com/2018/12/hakikat-instrumentasi-dan-praksis.html
https://alhabibmfauzin.blogspot.com/2017/10/makalah-bagaimana-hakikat-instrumentasi.html
http://fannyrahma22.blogspot.com/2019/05/hakikat-instrumentasi-dan-praksis.html

Jumat, 10 April 2020

NILAI DAN NORMA YANG TERKANDUNG DALAM KONSTITUSI


NILAI DAN NORMA YANG TERKANDUNG DALAM KONSTITUSI

KATA PENGANTAR

Puji Syukur saya panjatkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Saya berterima kasih pada ibu Rafiqa Maulidia selaku Dosen mata kuliah PKN yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah PKN. Makalah yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses belajar di perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah ini adalah “Nilai dan Norma Konstitusi”.

BAB I
PENDAHULUAN

Ø  Latar Belakang

Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara. Sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai suatu bentuk konstitusi tertulis adalah induk dari segala perundang-undangan dalam Negara Republik Indonesia yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu.
Menurut Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 macam nilai Konstitusi atau the values of the constitution, yaitu:
·         Normative value (Nilai Normatif);
·         Nominal value (Nilai Nominal);
·         Semantical value (Nilai Semantik).
Untuk itu, kami akan menelaah lebih lanjut, bahwa UUD 1945 itu menganut nilai apa dan bagaimana pengimplementasiannya dalam kehidupan bernegara. Hal ini dianggap perlu karena pelaksanaan UUD 1945 harus efektif dalam pelaksanaan nilai-nilai yang dianutnya.



Ø  Rumusan Masalah

  • Pembagian Nilai – Nilai Konstitusi.
  • Nilai Konstitusi Indonesia Berdasarkan UUD 1945. 
  • Penerapan Nilai-Nilai Konstitusi dalam UUD 1945.


Ø  Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKN, yaitu NILAI DAN NORMA KONSTITUSI


BAB II
PEMBAHASAN

Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam mempertimbangkan keputusan yang akan diambil kemudian. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang. Nilai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti  sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan.
Pembagian Nilai – Nilai Konstitusi
Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 (Tiga) macam Nilai Konstitusi atau the values of the constitution, dengan didasarkan pada realitas kekuasaan dan norma konstitusi, yaitu:
  •         Normative value (Nilai normatif);
  •          Nominal value (Nilai nominal);
  •          Semantical value (Nilai semantik).

Jika berbicara nilai konstitusi, para sarjana hukum pun selalu mengutip pendapat Karl Loewenstein mengenai tiga nilai konstitusi tersebut, yaitu : normatif, nominal, dan semantik. Suatu konstitusi dikatakan memiliki Nilai Normatif apabila konstitusi tersebut resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Norma-norma konstitusi itulah yang mengatur dan mejadi guideline pada proses-proses politik yang terjadi di masyarakat.
Konstitusi dikatakan memiliki Nilai Nominal apabila konstitusi tersebut secara hukum jelas berlaku, dan memiliki daya berlaku, namun dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksistensi. Pasal-pasal yang ada dalam konstitusi tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata, dan ketundukan politiknya tidak berdasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam konstitusi itu sendiri.
Dalam Praktiknya dapat pula terjadi percampuran antara nilai nominal dan normatif. Hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang dasar yang dilaksanakan, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normatif hanya sebagian, sedangkan sebagaian lainnya hanya bernilai nominal
Suatu konstitusi disebut konstitusi yang memiliki Nilai Semantik jika norma-norma yang terkandung didalamnya secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk untuk melaksanakan kekuasaan politik semata. Sehingga banyak kalangan yang menilai konstitusi hanya sebagai “jargon” atau semboyan pembenaran sebagai alat pelanggengan kekuasaan saja. Pada intinya keberlakuan dan penerapan konstitusinya hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan kekuasaaan yang ada.
Menurut Karl Lowenstein setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori (das sollen) dan sifat nyatanya sebagai praktik (das sein). Suatu konstitusi yang mengikat itu bila dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh masyarakat bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif.
Nilai Konstitusi Indonesia Berdasarkan UUD 1945
                 Berbicara konstitusi Indonesia tidak terlepas dari konstitusi tertulisnya yakni, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 sebelum amandemen memiliki kecenderungan bersifat konstitusi yang bernilai semantik. Contohnya UUD 1945 pada zaman Orde baru dan Orde lama pada waktu itu berlaku secara hukum, tetapi dalam praktiknya keberlakuan itu semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa saja dengan dalih untuk melaksanakan Undang-Undang dasar 1945. Kenyataan itu dapat kita lihat dalam masa Orde Lama ikut campur penguasa dalam hal ini esekutif (Presiden)  dalam bidang peradilan, yang sebenarnya dalam pasal 24 dan 25 Undang-Undang dasar 1945 harus bebas dan tidak memihak, hal tersebut dapat terlihat dengan adanya Undang-undang No. 19 tahun 1965.
Penerapan Nilai-Nilai Konstitusi dalam UUD 1945
                 UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama pada tahun 1999, Perubahan Kedua Tahun 2000, Perubahan Ketiga Tahun 2001, dan Perubahan Keempat Tahun 2002. Dalam empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara substantif, perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan sebagai UUD 1945.
                 UUD 1945 tampaknya menganut Nilai Nominal karena dalam kenyataan tidak semua pasal dalam konstitusi tersebut berlaku secara menyeluruh dan dijalankan dengan konsekuen. Contohnya saja pada Pasal 28 D (1) Bab XA UUD 1945 yang mengatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pertanyaannya sekarang apakah kata-kata yang mengatakan bahwa kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum itu konsekuen dengan faktanya dalam kehidupan bernegara ? Oleh karena itu, jika UUD 1945 kita ingin diubah nilainya menjadi nilai normatif, maka harus sesuai antara Das Sein dan Das Sollen dalam pelaksanaannya di kehidupan bernegara.
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima
Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara. Sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat Vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan Negara.

Konstitusi menurut C.F Strong berupa :
  •          Konstitusi Tertulis : Aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara.
  •          Konstitusi tidak tertulis atau Konvensi :Kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul


Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya.  Untuk itu, di lingkungan negara-negara demokrasi liberal, rakyatlah yang menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Hal ini dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat misalnya melalui referendum, seperti yang dilakukan di Irlandia pada tahun 1937, atau dengan cara tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat. Meskipun dalam pembukaan Konstitusi Amerika Serikat (preamble) terdapat perkataan “We the people”, tetapi yang diterapkan sesungguhnya adalah sistem perwakilan, yang pertama kali diadopsi dalam konvensi khusus (special convention) dan kemudian disetujui oleh wakil-wakil rakyat terpilih dalam forum perwakilan negara yang didirikan bersama.
Dalam hubungan dengan pengertian constituent power tersebut di atas, muncul pula pengertian constituent act. Konstitusi adalah constituent act, bukan produk peraturan legislatif yang biasa (ordinary legislative act). Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi itu. Seperti dikatakan oleh Bryce (1901), konstitusi tertulis merupakan:
“The instrument in which a constitution is embodied proceeds from a source different from that whence spring other laws, is regulated in a different way, and exerts a sovereign force. It is enacted not by the ordinary legislative authority but by some higher and specially empowered body. When any of its provisions conflict with the provisions of the ordinary law, it prevails and the ordinary law must give way.” 

Konstitusi bukanlah undang-undang biasa. Ia tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif yang biasa, tetapi oleh badan yang lebih khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Jika norma hukum yang terkandung di dalamnya bertentangan dengan norma hukum yang terdapat dalam undang-undang, maka ketentuan undang-undang dasar itulah yang berlaku, sedangkan undang-undang harus mem¬berikan jalan untuk itu (it prevails and the ordi¬nary law must give way).
Oleh karena itu, dikembangkannya pengertian constituent power berkaitan dengan pengertian hierarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Atas dasar logika demikian, maka Mahkamah Agung Amerika Serikat menganggap dirinya memiliki kewenangan untuk menafsirkan dan menguji materi peraturan produk legislatif (judicial review) terhadap materi konstitusi, meskipun Konstitusi Amerika tidak secara eksplisit memberikan kewe¬nangan demikian kepada Mahkamah Agung (The Supreme Court).

Tujuan Konstitusi

Tujuan konstitusi yaitu:

Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.

Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi

Fungsi UUD 1945
Sebagi Konstitusi tentulah UUD 1945 memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
·         Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
·         Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di bawahnya.
·         Sebagai pedoman yang memberi arah bangsa.
·         Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah negara.

  Fungsi tersebut adalah suatu acuan dalam melakukan segala kehidupan berbangsa dan keseimbangan dalam berprilaku bila diterapkan dengan baik. Dalam berbagai literature hokum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan hokum Negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang :

  1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.
  2. Tingkat-tingkat tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
  3.  Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan dating.
  4.  Suatu keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.





BAB III
KESIMPULAN

Konstitusi adalah hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tak tertulis. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang 1945 yang dibentuk sejak Indonesia sukses memproklamasikan kemerdekaannya. Karena Indonesia ingin berdiri sendiri sebagai suatu negara yang mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
UUD 1945 mempunyai nilai nominal. Sebab walaupun secara hukum konstitusi ini berlaku dan mengikat peraturan dibawahnya, akan tetapi dalam kenyataan tidak semua pasal dalam konstitusi berlaku secara menyeluruh, yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif dan dijalankan secara murni dan konsekuen.




DAFTAR PUSTAKA

  •         https://prezi.com/urs4oo-2pplb/nilai-dan-norma-konstitusional-uud-nkri/ (diakses pada tanggal 6 April 2020)
  •          https://kbbi.web.id (diakses pada tanggal 6 April 2020)
  •          Jurnal GAGASAN DASAR TENTANG KONSTITUSI DAN MAHKAMAH KONSTITUSI oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.1
  •          Jurnal IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  •          http://nurhairinmisfie11.blogspot.com/2018/12/makalah-konstitusi-dan-uud-1945-makalah.html
  •          http://nartocalonlegislator.blogspot.com/2013/10/nilai-nilai-dalam-konstitusi.html



Jumat, 20 Maret 2020

Hukum dan Kewajiban Warga Negara




A.    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

B.     HAK ASASI MANUSIA
hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


C.    HUKUM PASIF WARGA NEGARA

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Dalam kehidupan bernegara, warga negara memiliki 4 peranan yang meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
·        Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap perundang -- undangan yang berlaku di negara tempat mereka tinggal.
·        Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat atau dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
·        Peran positif merupakan permintaan dari warga negara atas pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
·        Peran negatif merupakan permintaan warga negara terhadap negaranya agar tidak turut andil dalam kehidupan pribadinya.




D.    OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah
Kata Otonomi diambil dari kata Autos (bahasa Yunani) yang artinya ‘sendiri’ dan namos yang artinya peraturan atau undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka makna dari otonomi Daerah adalah peraturan atau undang-undang sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah adalah suatu kewenangan yang diberikan kepada daerah tertentu sebagai daerah yang dapat mengatur sendiri aturan di dalam daerahnya. Namun tetap berada dalam wilayah kekuasaan NKRI.
Dalam mengatur dan mengelola potensi daerahnya maka daerah yang diberikan Otonomi Daerah itu bisa lebih leluasa dalam mengadakan berbagai peraturan yang tentunya bisa lebih memajukan daerahnya tersebut.
Tujuan Otonomi Daerah
Tentunya dengan diadakannya Otonomi Daerah, Negara memiliki tujuan tersendiri. Salah satunya dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan agar terjadi pemerataan di daerah, sehingga dengan demikian daerah yang mendapatkan Otonomi Daerah itu tentunya akan lebih bisa mengurus pembangunan di daerahnya sendiri sehingga bisa lebih fokus dan maju.
Selain itu dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi pada masyarakat. Karena sebagai daerah yang mendapatkan kewenangan sendiri maka tentunya daerah tersebut akan lebih dapat melayani rakyatnya sendiri dengan lebih baik lagi.
Kemudian Otonomi Daerah itu bisa menjadi salah satu wujud dari pengembangan demokrasi yang lebih baik, karena tentunya dengan adanya Otonomi Daerah maka aspirasi rakyat bisa lebih terdengar karena secara langsung bisa diutarakan kepada pemerintah daerahnya. yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan langsung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat di daerah. Akhirnya pemberdayaan masyarakat pun bisa lebih terlaksana dan rakyat pun lebih sejahtera.

Prinsip Otonomi Daerah

Dalam menjalankan Otonomi Daerah maka ada beberapa prinsip yang harus dihargai oleh pemerintahan daerah yang mendapatkan kewenangan Otonomi Daerah ini. Otonomi Daerah ini tentunya diberikan dengan prinsip seluas-luasnya namun dengan batasan yang menyangkut fiscal nasional, politik luar negeri, keamanan dan beberapa hal lain yang tidak bisa ditangani oleh daerah dengan sendiri.
Otonomi Daerah harus dilaksanakan untuk kepentingan dalam daerah sehingga bisa lebih menjamin kesejahteraan yang didapat oleh masyarakat dalam daerah. Selanjutnya prinsip Otonomi Daerah adalah nyata, artinya pada dasarnya kewajiban, tugas dan wewenang itu sudah ada.
Hanya saja dengan adanya Otonomi Daerah itu diharapkan potensi daerah bisa lebih diperhatikan dan dikembangkan, dengan adanya aturan-aturan yang bisa langsung dibuat oleh daerahnya sendiri maka tentunya perkembangan daerah dapat lebih maju.

Asas Otonomi Daerah

Agar Otonomi Daerah itu bisa berjalan dengan baik tanpa melupakan jati dirinya sebagai kesatuan dari NKRI maka dalam menjalankan Otonomi Daerah di Indonesia itu memiliki beberapa asas. Pertama adanya asas kepastian hukum.
Dengan adanya asas ini diharapkan setiap daerah yang mendapatkan Otonomi Daerah itu bisa membuat peraturan pada daerahnya sendiri berdasarkan kepastian hukum yang dianut oleh negaranya sehingga penyelenggaraan Negara tetap dapat berjalan dengan  baik.
Kedua, dalam melaksanakan Otonomi Daerah diharapkan daerah itu juga menggunakan asas tertib penyelenggara, masih berkaitan dengan asas yang pertama, tentunya daerah dalam melaksanakan aturan pada daerahnya sendiri juga harus tetap tertib pada aturan Negara.
Ketiga, asas kepentingan umum, artinya daerah tertentu dalam mengeluarkan berbagai aturan untuk daerahnya sendiri itu harus selalu berdasarkan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat daerah itu sendiri aspiratif, selektif dan tentunya akomodatif.
Selanjutnya asas kertebukaan, tentunya dalam menjalankan Otonomi Daerah itu harus selalu jujur dan terbuka kepada seluruh masyarakat Negara. Kemudian ada juga asas proporsionalitas yang lebih mementingkan keseimbangan dari hak dan kewajiban daerah tersebut.
Ada juga asas profesionalitas, akuntabilitas serta efisiensi dan efektivitas yang harus dijaga oleh daerah yang mendapatkan kewenangan Otonomi Daerah tersebut.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pada pelaksanaannya adanya Otonomi Daerah ini diharapkan dapat memperbaiki kesejaheraan rakyat yang ada di daerah dan membuat daerah bisa lebih fokus lagi dalam mengembangkan potensi daerah yang ada.
Karena sering kali pemerintah pusat memang luput pada beberapa daerah sehingga pembangunan yang ada tidak merata. Pelaksanaan Otonomi Daerah ini berdasarkan pada aturan pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999. Kemudian Undang-Undang diganti menjadi lebih baik pada tahun 2004 dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Setelah itu pun telah mengalami beberapa pembaruan hingga terakhir pada tahun 2008 yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, Dengan adanya Otonomi Daerah maka daerah yang mendapatkan kewenangan itu bisa melaksanakan dan memajukan potensi daerahnya, serta membuat masyarakatnya menjadi lebih sejahtera.
Namun pelaksanaan dari Otonomi Daerah itu tentunya tidak boleh sampai melenceng dari Undang-Undang yang telah ditetapkan itu. Karena meski memiliki kewenangan sendiri namun daerah yang mendapatkan Otonomi Daerah itu tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tetap harus mengikuti aturan Undang-Undangnya.


Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dalam melaksanakan Otonomi Daerah itu ada beberapa dasar hukum yang harus dijalankan yaitu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, kemudian beberapa ketetapan MPR RI, UU No 31 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004.
Dengan adanya dasar hukum itu maka tentunya pelaksanaan Otonomi Daerah itu harus didasarkan pada beberapa dasar hukum tersebut, sehingga daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerahnya tidak melenceng dari aturan yang telah ada, namun tetap dapat memiliki keistimewaan dalam mengembangkan daerahnya sendiri sehingga bisa lebih maju.
Dengan daerah yang lebih maju tentunya juga memberikan manfaat bagi Negara secara keseluruhan. Adanya Otonomi Daerah tentu juga meringankan pemerintahan Negara.


E.     DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berawal dari bahasa Yunani, yakni demokratia. Kata ini terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi sepadan artinya dengan kekuasaan rakyat. Kekuasaan itu mencakup sektor sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Pengertian demokrasi secara umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Prinsip Demokrasi

1.      Negara Berdasarkan Konstitusi
Prinsip ini terkait dengan UUD (Undang-undang Dasar) atau semua hukum yang ditetapkan. Konstitusi dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara. Fungsinya sebagai pembatas kewenangan pemerintah, dan bisa memenuhi hak rakyat. Dengan begitu, rakyat tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari penguasa.
2.      Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
Pemerintah tidak bisa campur tangan dalam peradilan. Karena sistem pemerintahan menganut peradilan bebas. Netralitas sangat diperlukan, sehingga bisa melihat permasalahan dengan tepat dan jernih. Sehingga hakim mampu bekerja dengan baik dalam menemukan keadilan. Kemudian menentukan keputusan yang adil dalam setiap perkara yang ditanganinya.
3.      Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Setiap warga negara bebas untuk membentuk organisasi atau berserikat. sekaligus tidak membatasi haknya untuk mengeluarkan pendapat. Namun, pendapat itu tentunya harus disampaikan dengan bijak.
4.      Pergantian pemerintahan secara berkala
Agar kekuasaan tidak disalahgunakan, maka perlu adanya pergantian pemerintahan dengan berkala. Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi, dan juga nepotisme. Pemilihan umum harus digelar dengan jujur dan adil. Dengan harapan bisa menemukan pemimpin yang bisa diandalkan
5.      penegakan hukum, dan kedudukan sama setiap rakyat di mata hukum
Kebenaran dan keadilan tidak akan tercipta tanpa penegakan hukum. Penerapan hukum tidak boleh pandang bulu atau berat sebelah. Oleh karena setiap warga negara memiliki keduduka yang sama di depan hukum. Jadi, setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan hukuman tegas.
6.      Jaminan atas Hak Asasi Manusia
Sistem demokrasi dikatakan berhasil diterapkan, kalau dibarengi dengan perlindungan HAM. Karena hak dasar ini adalah hak setiap manusia. Sehingga negara juga harus menghargainya, dengan tidak pernah melakukan pelanggaran HAM.
7.      Kebebasan Pers
Pers menjadi media penyaluran aspirasi warga negara. Sehingga bisa memberikan kritik dan saran kepada pemerintah sebagai pemuat kebijakan publik. Fungsi lainnya adalah sebagai sarana sosialisasi segala program pemerintah. Sehingga terjalin komunikasi antara rakyat dan pemerintah.

Ciri Ciri Demokrasi

Negara dikatakan sudah menerapkan sistem demokrasi, bila berbagai cici ciri demokrasi ini sudah diusung. Berikut ini sejumlah ciri-ciri yang bisa diperhatikan:

1.      Seluruh Keputusan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
selalu berlandaskan atas aspirasi dan kepentingan warga negara. Jadi bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga bisa mencegah praktek korupsi yang merajalela.
2.      Menerapkan Ciri Konstitusional
Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal itu tercantum di dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta harus seadil-adilnya.
3.      Mempunyai Perwakilan Rakyat
Seperti di Indonesia terdapat lembaga legeslatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakilkan pada anggota dewan. Mereka sudah terpilih melalui pemilihan umum.
4.      Menyelenggarakan Pemilihan Umum
Pesta rakyat ini harus digelar secara berkala, sehingga terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
5.      Terdapat Sistem Kepartaian
Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai rakyat bisa dipilih sebagai wakil rakyat sebagai penerus aspirasi. Sehingga pemerintah bisa mewujudkan keinginan rakyat.Sekaligus wakil rakyat bisa mengontrol kerja pemerintah. Kalau terdapat penyimpangan, wakil rakyat bisa mengambil tindakan hukum. Supaya tidak merugikan rakyat dan negara. Partai juga akan mewakili rakyatnya untuk memilih dan mengusung pemimpin negara dan pemimpin daerah. Harapannya bisa menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana.

 

 

 

Macam-Macam Demokrasi

Macam-Macam Demokrasi bisa dilihat dari fokus perhatiannya, dan penyaluran kehendak rakyatnya.
Model Demokrasi Berlandaskan Fokus Perhatian
1.      Demokrasi Formal. Sistem ini tidak mengurangi kesenjangan ekonomi sedikit pun, dan sangat fokus di sektor politik.
2.      Demokrasi Material.  Sistem ini tidak mengurangi kesenjangan politik sedikit pun, dan sangat fokus pada bidang ekonomi.
3.      Demokrasi Gabungan. Sistem tersebut adalah kolaborasi antara demokrasi material dan demokrasi formal.
Model Demokrasi Berlandasarkan pada Penyaluran Kehendak Rakyat
1.      Direct Democracy (Demokrasi Langsung). Sistem pemerintahan ini melibatkan rakyat secara langsung. Khususnya dalam pengampilan keputusan,  seperti pemilihan umum (pemilu).
2.      Indirect Democracy (Demokrasi Tidak Langsung). Sistem pemerintahan ini tidak melibatkan warga negaranya secara langsung di setiap pengambilan keputusan. Sebagai contoh, keputusan yang dirumuskan dan ditetapkan oleh wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD)